Jakarta (Antara News) - Wakil Ketua The Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (INAPlas), Budi Susanto Sadiman  menyambut baik rencana pemerintah memberikan insentif berupa keringanan pajak atau tax holiday namun harus efektif sesuai kebutuhan industri.

"kebijakan pengurangan pajak (tax holiday) harus bisa menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia," kata Budi saat dihubungi, Selasa.

Budi mengatakan bagi industri petrokimia kebijakan pengurangan pajak tersebut akan efektif jika diberikan minimal selama 10 tahun.

Industri yang kena pajak tentunya perusahaan yang sudah mengalami keuntungan, sedangkan di industri kimia dan petrokimia, pada tahun-tahun awal justru tidak mendapat keuntungan, keuntungan baru dirasakan setelah delapan hingga sepuluh tahun beroperasi, jelas Budi.

"Kalau selama ini sudah ada industri yang bisa mendapatkan tax holiday 25 tahun, tentu hal yang sama bisa diberlakukan pada industri petrokimia. Mengingat industri ini beserta turunannya merupakan terbesar di Indonesia sehingga akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar dia.

Budi mengatakan, tax holiday kepada industri petrokimia sebenarnya tidak perlu sampai 25 tahun. Sebab, dengan keringanan pajak selama 10 tahun sudah berdampak signifikan bagi industri petrokimia beserta turunannya. Apalagi banyak industri turunannya merupakan usaha kecil dan menengah.

"Bisa juga diberlakukan dibawah 10 tahun tetapi dengan opsi dapat diperpanjang lagi sampai lima tahun lagi," ujar Budi menyarankan.

Budi mengatakan pengecualian dapat diberlakukan kepada industri petrokimia yang berbasis batu bara karena membutuhkan waktu minimal di atas 10 tahun untuk mendapatkan keuntungan.

Sebelumnya Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.0.10/2015 tentang Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau "tax holiday" akan dapat menggairahkan investasi sektor manufaktur.

Ia menambahkan, dari hasil komunikasinya dengan investor, mereka menanti pemberlakuan revisi peraturan mengenai "tax holiday" untuk mendukung rencana investasinya.

"Dalam beberapa pertemuan 'one-on-one meeting', mereka selalu menanyakan kemungkinan untuk mendapatkan fasilitas 'tax holiday'. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang "tax holiday" yang baru, terdapat sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan termasuk didalamnya industri kimia dan petrokima. 

Franky mengatakan pemerintah berupaya menyediakan apa saja khususnya insentif yang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan investasi ke depan.

BKPM menargetkan realisasi investasi sektor manufaktur sepanjang 2015 sebesar Rp267,5 triliun atau 51,5 persen dari target realisasi investasi sebesar Rp519,5 triliun.

Hingga Semester I 2015, realisasi investasi sektor manufaktur mencapai Rp112,81 triliun atau 42,17 persen dari target tahun ini.

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015