Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Sosial membantu pemulangan sekitar 116 buruh asal Subang Jawa Barat, yang terlantar diduga korban penipuan perusahaan mereka bekerja.

Pemulangan buruh perusahaan PT Precast Concrete Indonesia (PCI) beralamat di Jalan Subang-Purwakarta tersebut, menggunakan dua kendaraan bus dari Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten di Serang, Selasa.

Para buruh perusahaan konstruksi yang ingin pulang ke kampung halamannya di Kota Subang tersebut, dilepas Gubernur Banten Rano Karno didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nandy Mulya serta Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Banten Hudaya.

"Kami dari Pemprov Banten secara spontanitas saja membantu mereka pulang ke kampung halamannya, karena mereka berada di Bojonegara Serang sudah beberapa hari dan perusahaanya tidak bertanggungjawab," kata Gubernur Banten Rano Karno usai melepas para buruh tersebut.

Menurut Deni Hendra Komara salah seorang perwakilan buruh yang juga pengurus serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) Jawa Barat, para buruh dari PT PCI yang berlokasi di Cipeundeuy Kabupaten Subang tersebut, sebelumnya dijanjikan akan direlokasi dari tempatnya bekerja di Subang ke perusahaan yang sama beralamat di Kota Cilegon. Namun para buruh yang dua diantaranya perempuan tersebut, dibawa dari Subang dengan menggunakan bus ke wilayah  Bojonegara Kabupaten Serang.

"Kepergian kami ke Banten ini sudah atas kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Bahkan saat keberangkatan kami ke sini juga diketahui pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang," kata Deni.   

Namun demikian, kata dia, perusaahan yang dimaksud yakni PT PCI di Cilegon tidak ada. Para karyawan yang rata-rata sudah lima tahun bekerja di PT PCI di Subang tersebut hanya ditunjukan dari pihak perusahaan ke salah satu perusahaan lain yang masih dalam proses pembangunan atau masih bentuk proyek.

"Ternyata perusahaan yang dituju PT PCI Cilegon tidak ada, kami hanya dikenalkan dengan pihak perusahaan yang baru, bukan PT PCI. Itupun masih dalam tahap proyek," katanya.

Ia mengatakan, selama beberapa hari di wilayah Bojonegara Kabupaten Serang para buruh tersebut, hanya ditampung dalam satu rumah yang tidak layak dan kapasitasnya terbatas.

"Akhirnya kami berjalan kaki beberapa jam menuju Kota Serang ingin meminta bantuan ke Polda Banten. Namun kami diarahkan ke lokasi ini di pusat pemerintahan Banten," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Hudaya mengatakan, pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang harus bertanggungjawab atas nasib para buruh tersebut. Pihaknya segera berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat dan Kabupaten Subang untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena menyangkut nasib masyarakat kecil.

"Ini termasuk unsur penipuan. Jika memang perusahaan tidak bertanggungjawab bisa dipidanakan," kata Hudaya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015