Pengacara OC Kaligis menyatakan putusan Pengadilan Jakarta Pusat untuk membayar uang tabungan senilai Rp30 milyar miliknya yang disimpan dalam proyek PT asuransi Jiwasraya program  protection plan telah diabaikan dan sampai saat ini belum juga dibayar.

"Saya sudah 12 kali kirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN tapi belum ada tanggapan serius, jadi harus mengadu kemana lagi," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin.

Kaligis mengatakan sebagai pencari keadilan sangat sependapat dan mendukung perlunya penegakan hukum tanpa pandang bulu seperti disampaikan kepala negara saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe dan pada beberapa kesempatan menjawab pertanyaan media.

Namun ketika menulis surat untuk Presiden Joko Widodo terdapat sekitar 5 juta korban penipuan Jiwasraya melalui proyek protection plan dan lebih dari 60 korban meninggal dunia dalam memperjuangkan hak.

Bahkan Kaligis membentuk Posko Korban Pengaduan di kantornya di kawasan Majapahit Plaza, Jakarta Pusat dan banyak menerima pengaduan dari korban dan ahli waris mereka.

Menurut dia, ternyata banyak korban pensiunan  BUMN yang polis asuransinya dibayar hanya 60 persen tanpa bunga sesuai perjanjian dari jumlah yang menjadi hak nasabah, itu pun melalui cicilan minimal 5 tahun.

Sedangkan untuk menghindari putusan pengadilan bahwa Jiwasraya telah memindahkan aset ke Indonesia Finance Grup padahal aset harus dilelang.

Kaligis menambahkan pihaknya telah menggugat Jiwasraya di PN Jakarta Pusat dan hakim memerintahkan untuk mengembalikannya tabungan, sekalipun Menteri BUMN Erick Thohir telah dipanggil dalam sidang untuk menjalankan putusan tapi tetap diabaikan.

"Harapan saya dan korban Jiwasraya lainnya hanya pada bapak Presiden Joko Widodo minta bantuan yang berulangkali menghimbau agar hukum dilaksanakan tanpa tebang pilih, "katanya.

Bahkan Ketua DPD RI telah memerintahkan kepada Jiwasraya membayar kewajiban kepada korban pemegang polis proyek protection plan.

Kaligis mengatakan uang yang ditabung di Jiwasraya melalui proyek tersebut merupakan hasil jerih payah menjadi pengacara sejak tahun 1967 sampai hari ini. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023