Serang (Antara News) – Pemerintah melalui Badan Pengatur JalanTol (BPJT) masih melakukan evaluasi terkait rencana penyesuaian tarif tol sejumlah ruas tol terutama terkait dengan pengaruh besaran inflasi.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mengacu kepada besaran angka inflasi.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, Selasa,  pemerintah saat ini masih menghitung besaran penyesuaian tarif tol dengan mengacu kepada angka inflasi.
    
Namun yang jelas rencana penyesuaian itu masih sesuai jadwal yakni pada bulan Oktober 2015 terdapat 18 ruas jalan tol yang seharusnya mengalami penyesuaian apabila mengacu kepada peraturan dan perundangan, jelas dia terkait jadwal kenaikan tersebut.

Herry menjelaskan salah satu yang menjadi bahan evaluasi adalah pelaksanaan standar pelayanan minimal padamasing-masing jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif tol.

Menurut Herry BPJT harus memastikan semua standar itu sudah dilaksanakan, apabila ditemukan jalan tol yang  belum memenuhi standar bisa saja penyesuaian tarif ditunda sampai semuanya dipenuhi. 

Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia  Fatchur Rochman mengatakan kebijakan menetapkan tarif secara berkala untuk jalan tol merupakan hal yang wajar karena untuk membangun jalan tol membutuhkan investasi yang besar.

Tarif tol tersebut dipergunakan badan usaha jalan tol (pengelola) untuk membayar kewajiban kepada bank, pemeliharaan dan pengoperasian, serta mengembalikan investasi yang telah ditanamkan.

Kebijakan tarif ini yang menentukan apakah swasta/ BUMN tertarik untuk berinvestasi di jalan tol, tentunya dengan mempertimbangkan berbagai faktor risiko lainnya, jelas Fatchur.

Sejumlah pengelola jalan tol yang tarifnya akan mengalami penyesuaian memastikan telah memenuhi seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan BPJT. BPJT menggunakan SPM itu untuk memastikan pengguna jalan mendapat layanan yang baik saat melalui jalan tol.

Direktur Operasi dan Teknik PT Marga Mandalasakti Sunarto Sastrowiyoto  juga sependapat penyesuaian tarif tol secara berkala selain untuk mempertahankan SPM juga untuk pengembalian investasi dan biaya operasional atau pemeliharaan jalan tol.

Dia menambahkan tol Tangerang – Merak telah memenuhi seluruh persyaratan SPM yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan UU No.38/2004 tentang Jalan dan PeraturanPemerintah No.15/2005 tentan jalan tol sebagaimana diubah melalui PP No.43/2013. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyo mengatakan sepanjang tahun 2015 akan menaikkan tarif 18 ruas tol. 

"Paling banyak di Bulan Oktober nanti," ujarBasuki.

Basuki menolak jika penyesuaian tarif didorong oleh faktor inflasi yang terjadi di Bulan Maret maupun proyeksi inflasi tahun 2015. “Penyesuaian tarif berdasarkan amanat undang-undang,” kata Basuki.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 48 Ayat III. Pasal tersebut menyebutkan tarif tol akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali. 

Penyesuaian tarif ditetapkan oleh menteri setelah mempertimbangkan faktor inflasi sesuai dengan amanat undang-undang.

"Memang nantinya angka penyesuaian itu berupa pecahan-pecahan. Tetapi kita akan bulatkan. Tujuannya untuk mempermudah pengguna jalan tol dalam melakukan transaksi pembayaran," kata Menteri PU dan Perumahan Rakyat. 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015