Ketua Organisasi Kemasyarakatan Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten H Nunung Hidayat menegaskan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus memperketat penggunaan senjata api (senpi) pada anggotanya untuk menghindari penyalahgunaan senjata itu.
"Kasus oknum polisi yang menyalahgunakan senpi itu terakhir terjadi di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Briptu ER dengan menembak warga sipil di Sumba Barat hingga korban meninggal dunia," kata H Nunung Hidayat saat dihubungi di Lebak, Senin.
Pengetatan aturan penggunaan senpi itu agar tidak terulang kembali kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi.
Selama ini, kata dia, regulasi Polri cukup baik untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman pada masyarakat.
Bahkan, prestasi Polri patut diapresiasi dengan keberhasilan mengungkapkan berbagai kasus kejahatan, penyalahgunaan narkoba hingga korupsi.
Namun, lembaga kepolisian masih ternodai oleh oknum-oknum yang merusak dengan melakukan penembakan terhadap sesama anggota polisi maupun warga sipil.
Oleh karena itu, pimpinan kepolisian setempat agar memperketat penggunaan senpi dan hanya diberikan benar-benar anggota kesatuan yang memiliki kewenangannya dan mereka lulus mengikuti tes psiokolog.
Penggunaan senpi boleh dilakukan untuk membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan keadaan yang mengancam jiwa.
Begitu juga anggota polisi yang disenjatai senpi itu jika sudah melaksanakan tugas maupun cuti agar dikembalikan kepada kesatuannya.
"Bila anggota itu memiliki rekam jejak buruk, seperti terindikasi narkoba dan tidak disiplin maka dilarang membawa senpi," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kasus oknum penyalahgunaan senpi itu tentu harus diberikan tindakan tegas juga dapat diproses secara hukum dan transparan sehingga tidak ada spekulasi publik.
Selama ini, ujar dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup tegas dan menindak bawahannya, termasuk berpangkat jenderal yang melakukan pelanggaran, terkait penembakan hingga kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolri Listyo juga memberhentikan dengan tidak hormat kepada anggotanya yang mencoreng - moreng lembaga kepolisian itu.
"Kami mendukung dan setuju jika anggota polisi melakukan penembakan hingga mengakibatkanq korban kematian juga terlibat narkoba sebaiknya dipecat. Pemecetan itu dinilai efektif untuk membangun kepercayaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Kasus oknum polisi yang menyalahgunakan senpi itu terakhir terjadi di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Briptu ER dengan menembak warga sipil di Sumba Barat hingga korban meninggal dunia," kata H Nunung Hidayat saat dihubungi di Lebak, Senin.
Pengetatan aturan penggunaan senpi itu agar tidak terulang kembali kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi.
Selama ini, kata dia, regulasi Polri cukup baik untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman pada masyarakat.
Bahkan, prestasi Polri patut diapresiasi dengan keberhasilan mengungkapkan berbagai kasus kejahatan, penyalahgunaan narkoba hingga korupsi.
Namun, lembaga kepolisian masih ternodai oleh oknum-oknum yang merusak dengan melakukan penembakan terhadap sesama anggota polisi maupun warga sipil.
Oleh karena itu, pimpinan kepolisian setempat agar memperketat penggunaan senpi dan hanya diberikan benar-benar anggota kesatuan yang memiliki kewenangannya dan mereka lulus mengikuti tes psiokolog.
Penggunaan senpi boleh dilakukan untuk membela diri dari ancaman kematian, membela orang lain dari ancaman kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat, dan keadaan yang mengancam jiwa.
Begitu juga anggota polisi yang disenjatai senpi itu jika sudah melaksanakan tugas maupun cuti agar dikembalikan kepada kesatuannya.
"Bila anggota itu memiliki rekam jejak buruk, seperti terindikasi narkoba dan tidak disiplin maka dilarang membawa senpi," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kasus oknum penyalahgunaan senpi itu tentu harus diberikan tindakan tegas juga dapat diproses secara hukum dan transparan sehingga tidak ada spekulasi publik.
Selama ini, ujar dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cukup tegas dan menindak bawahannya, termasuk berpangkat jenderal yang melakukan pelanggaran, terkait penembakan hingga kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolri Listyo juga memberhentikan dengan tidak hormat kepada anggotanya yang mencoreng - moreng lembaga kepolisian itu.
"Kami mendukung dan setuju jika anggota polisi melakukan penembakan hingga mengakibatkanq korban kematian juga terlibat narkoba sebaiknya dipecat. Pemecetan itu dinilai efektif untuk membangun kepercayaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023