Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dalam bidang pemberantasan telah melaksanakan pengungkapan 43.8 kilogram kasus narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah itu selama tahun 2022.

"Selama periode 2022 dari hasil barang bukti Shabu seberat 43.8 kilogram dan ganja 2 kilogram," kata Kasi Wastahti BNN Provinsi Banten Yaya Suriadijaya, di Serang, Kamis.

Ia menjelaskan, barang bukti (bb) tersebut merupakan hasil pengungkapan BNNP dari laporan kasus narkotika (LKN) diantaranya yakni dari tersangka MA (25), B (36), dan AJ (36) dengan  jenis narkotika shabu seberat kurang lebih 20.634 gram.

Kemudian, dari tersangka M (39), S (37), J (34), AS (34), serta IP (30) jenis shabu seberat 483.06 gram dan S (57) seberat 2.140 gram.

Selanjutnya, narkotika jenis shabu seberat 20.634 gram juga berhasil diungkap BNNP dari tersangka RASS (33), YR (33) dan DA (39),  ketiganya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan tersangka DA (30) dengan kasus narkotika jenis ganja seberat 2.000 gram

Sementara, Plt Kepala BNNP Banten Kombespol Rachmad Rasnova ST menambahkan dalam pelaksanaan sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang rehabilitasi sudah terealisasikan sebanyak 25 orang. Dan pelayanan publik kepada masyarakat berupa rawat jalan.

"Rawat jalan sebanyak 111 orang, yang melebihi target sebelumnya 70 orang. Asesmen medis 14 orang dan Skrining Intervensi Lapangan (SIL) 2 orang," kata Racmad.

Lebih lanjut Yaya Suriadijaya  mengatakan sebanyak 132 orang dengan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dan 1 orang PNBP Nol Rupiah yang sudah melakukan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) di Klinik Pratama BNN Provinsi Banten.

"Fasilitas dan pembinaan rehabilitas ada di BNNP Banten, BNNK Tangerang Selatan, Cilegon, Kabupaten Tangerang, IBM Cipondoh,  dan Sukmajaya serta Yayasan Sahabat," tuturnya.

Selanjutnya, dia berharap Negara Indonesia, khususnya Banten bersih dari penyalahgunaan  dan peredaran gelap narkoba "war on drugs speed up never let up".
 

Pewarta: Lukman Fauzi

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023