Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta turut andil dalam persidangan kasus koneksitas pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kasus itu sebelumnya ditangani pihak Jaksa Agung Muda Pidana Miiter Kejaksaan Agung dan disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari.

Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati DKI Jakarta Kolonel Daswanto menjelaskan, salah satu perkara yang telah dilimpahkan adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kasus ini telah ditetapkan sebagai perkara koneksitas karena ada keterlibatan militer dan sipil.

Baca juga: Kunjungan Kerja Jaksa Agung ke Kejaksaan Kota Malang, Begini Pesannya

"Ada perkara satelit di Kemenhan nanti kami proses. Ada warga negara asing juga di kasus pengadaan satelit ini," kata Daswanto dalam konferensi pers akhir tahun, di Kejati DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Aspidmil yang baru beranjak tiga bulan ini juga menyampaikan, ada dua perkara lainnya yang dilimpahkan dari Kejagung. Perkara ini dilimpahkan berdasarkan hasil pengembangan.

Perkara itu adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat periode 2013-2020. Selain menyasar TNI Angkatan Darat, kini juga menyasar Angkatan Laut.

Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini

"Berikutnya ada satu perkara lagi hasil perkembangan dari TWP AD dan Angkatan Laut," ujarnya.

Pada perkara TWP AD, penyidik di Kejagung telah melakukan penyitaan aset yang mencapai Rp80 miliar. Tim penyidik koneksitas masih harus mengejar aset lainnya untuk menutupi sisa kerugian negaranya. Kasus ini membuat negara harus kehilangan Rp190 miliar.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022