Serang (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Provinsi Banten akan melakukan pendataan seluruh peraturan daerah (perda) dan akan mereview seluruh aturan tersebut.

"Kita sudah sepakat dengan pemerintah provinsi untuk mendata dan merview serta mengganti perda yang tidak sesuai, dan  penggantian disesuaikan kondisi wilayah," kata Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah di Serang, Rabu.

DPRD, kata dia, bersama  Biro Hukum Sekretariat Provinsi Banten akan mengevaluasi perda mana saja yang tidak sesuai dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, untuk kemudian dibuat perda yang baru.

Sejak provinsi terbentuk pada tahun 2001 silam, puluhan perda sudah terbentuk, namun ada aturan yang dinilai tidak mengakomodasi kepentingan bersama, sehingga perlu dilakukan perbaikan.

"Saya sudah membaca beberapa perda, dan beberapa kurang sesuai seperti Perda tentang Pendidikan dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," katanya.

Ia menjelaskan, Perda tentang Pendidikan  tidak menyentuh pada  dunia pendidikan non formal seperti pondok pesantren salafi atau tradisional, yang keberadaannya masih memerlukan campur tangan pemerintah agar bisa berkembang.

"Kalau ponpes modern dalam perda itu ada campur tangan pemerintah dan sudah masuk dalam penjdidikan formal. Ini yang akan kita lihat, agar perda-nya benar-benar komperehensif," ujarnya.

Begitu juga dengan Perda tentang RTRW Provinsi Banten, kata dia, sama sekali tidak menjelaskan atau mencantumkan pengaturan mengenai investor, padahal Banten menjadi salah satu tujuan investasi.

"Salah satu contoh tentang program jangka panjang pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung. Karena maka perusahaan yang mendapatkan izin pembebasan lahan," katanya.

Selain itu, kat dia juga tidak dijelaskan waktu bagi investor mengerjakan fisik dari pembentukan KEK Pariwisata yang berpusat di Pantai Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang tersebut.

Akibatnya, kata dia, sudah hampir 10 tahun kawasan itu tidak berjalan, dan ini  suatu kesalahan karena  terkesan perusahaan mendapatkan izin pembebasan lahan, tak berbeda dengan seorang cal-calo tanah, karena itu perda tersebut perlu direview.

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015