Serang (Antara News) - Gubernur Banten Rano Karno secara simbolis melakukan pemusnahan barang-barang  ilegal atau tidak memenuhi ketentuan (TMK) yang disita BPOM Serang senilai Rp13 miliar.

Pemusnahan tersebut secara simbolis dilakukan Gubernur Banten Rano Karno, didampingi Kepala BPOM Pusat Roy Sparingga, Ketua BNNP Banten Kombes Pol Heru Februanto, perwakilan Polda Banten dan Polda Metro Jaya di halaman Kantor BPOM Serang di Serang, Selasa.
     
Rano Karno mengatakan, Provinsi Banten yang memiliki letak geografis strategis, tak selalu memberi keuntungan bagi masyarakat Banten. Sebanya Provinsi Banten yang juga sebagai penyangga ibu kota negara dan memiliki garis pantai yang cukup panjang rawan terhadap peredaran barang-barang ilegal seperti kosmetik, obat-obatan serta jamu ilegal yang berbahaya bagi masyarakat.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa Banten memiliki potensi yang cukup tinggi dalam menopang perekonomian negara, terutama diwilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Disana banyak industri obat dan makanan yang tentunya memberi manfaat bagi perekonomian masyarakat Banten, industri tersebut juga harus dilindungi dari persaingan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan,"kata 

Rano usai pemusnahan yang juga dihadiri Staf Ahli Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Eka Yulianti. Menurutnya, Banten yang merupakan daerah perbatasan menjadi pasar menggiurkan bagi peredaran kosmetik, makanan, dan obat-obatan serta jamu mengandung bahan kimia berbahaya. Untuk itu membutuhkan peran semua pihak untuk mengawasinya, terutama masyarakat sebagai konsumen ahrus dilindungi dari barang-barang berbahaya.

"Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku, pengusaha ilegal yang mempunyai niat memproduksi atau mengedarkan obat dan makanan illegal. Saya juga menghimbau kepada masyarakat Banten agar menjadi konsumen yang cerdas, kritis, paham dan selalu teliti sebelum membeli setiap produk,"kata Rano. 

Kepala Balai POM Pusat Roy Sparingga mengatakan, keseluruhan barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan yang disita dan diamankan BPOM Serang secara kesluruhan memiliki nilai keekonomian sekitar Rp13 miliar. Sebagian besar diantaranya obat dan makanan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp5,9 miliar. 

Ia mengatakan, banyaknya barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal tersebut seperti 'gunung es', karena kemungkinan kenyataannya atau yang belum terungkap bisa lebih besar dari yang terungkap saat ini. Untuk itu demi menyelamatkan masyarakat dibutuhkan kerja sama dan dukungan semua pihak.

"Kami tidak ingin BPOM hanya jadi 'pemadam kebakaran' karena akar masalahnya ada di hulu, yakni peredaran bahan-bahan berbahaya itu benar-benar diawasi," kata Roy.

Kepala Balai POM Serang Mohamad Kashuri mengatakan, pada tahun 2015 ini, tepatnya bulan Maret, BPOM Serang telah menggerebek pabrik obat tradisional ilegal sebanyak 119.054 kemasan yang terdiri dari 11 merek dengan nilai Rp3 miliar. Lalu, pada bulan Juni 2015 melakukan penggerebekan rumah tinggal yang dijadikan tempat produksi kosmetik salon ilegal senilai Rp100 juta.

Pemusnahan barang-barang berbahaya tersebut secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar. Sementara keseluruhan barang-barang tersebut dibawa menggunakan sekitar 13 truk untuk dimusnahkan di tempat pemusnahan di TPA Cilowong Serang. 

"Selain obat dan kosmetik berbahaya, BPOM Serang telah memusnahkan makanan berbahaya sebanyak 2.269 merek dengan jumlah 327.436 kemasan yang bernilai Rp5,9 miliar," kata Kashuri.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015