Serang (Antara News) - Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah Banten, Kamis, mempererat hubungan kerja sama dalam penanganan sejumlah kasus yang berkaitan dengan bidang sistem pembayaran dan peredaran uang yang saat ini masalahnya semakin kompleks.

Hubungan kerja sama yang semakin erat tersebut telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak melalui penandatanganan pokok-pokok kesepahaman tentang tata cara pelaksanaan kerja sama dalam rangka mendukung tugas dan kewenangan kedua institusi tersebut di Kantor Kapolda Banten, Kamis.

Nota kesepahaman yang ditandangani Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan dengan Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigjen Pol Boy Rafli Ahmad itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah disepakati di level pusat Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 1 September 2014.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten Budiharto Setyawan menjelaskan ruang lingkup tugas yang disepakati dalam pokok-pokok kesepahaman tersebut antara lain penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah.

Tugas lainnya adalah pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten dan Polda beserta jajarannya, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengolahan uang rupiah.

Budiharto berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga dapat mendukung kinerja kedua belah pihak.

Sementara itu Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Ahmad mengatakan jajarannya siap membantu Bank Indonesia dalam menjalankan tugas yang disepakati seperti penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah.

Ia mengatakan, segala kejahatan di bidang moneter perlu segera diwaspadai karena tidak hanya dapat merugikan masyarakat, juga ancaman berbahaya yang dapat merugikan negara.

Oleh sebab itulah, kata Boy Rafli, pihaknya akan mengerahkan intelijen untuk mengamati terus hal-hal yang berkaitan dengan peredaran uang palsu dan kejahatan lainnya yang berkaitan dengan moneter, apalagi menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang cenderung terjadi praktek-praktek kecurangan.

Usai acara penandatangan, dilanjutkan dengan sosialisasi ketentuan kewajiban penggunaan uang rupiah, ciri-ciri keaslian uang rupiah serta keuangan inklusif oleh BI, untuk meningkatkan pemahaman pihak kepolisian mengenai sistem pembayaran rupiah.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015