Serang (Antara News) - Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Ahmad menyatakan pihaknya siap membantu Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten untuk menertibkan tempat penukaran valuta asing ilegal di wilayah kerjanya agar tidak terjadi tindak pidana pemalsuan uang yang dikhawatirkan muncul di Banten.
  
"Kami akan kerahkan petugas kami untuk menjalankan langkah antisipasi yang cepat berkoordinasi langsung dengan pihak perbankan guna mencegah munculnya tempat penukaran valas ilegal, karena dikhawatirkan mereka menggunakan uang palsu yang tentu dapat merugikan masyarakat," kata Brigjen Pol Boy Rafli Ahmad di Serang, Kamis.

Boy Rafli mengatakan itu usai penandatanganan pokok-pokok kesepahaman antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia dengan Kepolisian Daerah Banten serta sosialisasi ketentuan sistem pembayaran, yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan dan Kapolda Banten Boy Rafli Ahmad.

Ia mengatakan dalam situasi perekonomian Indonesia yang sedang dilanda dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dikhawatirkan akan memunculkan tempat penukaran valas ilegal yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

"Jika tidak dicegah secara dini, dikhawatirkan tempat penukaran valas ilegal, atau yang tidak terdaftar di Bank Indonesia itu merajalela, dan dikhawatirkan mereka melakukan penjualan valas palsu yang tentu merugikan masyarakat," kata Boy Rafli.
 
Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan tempat penukaran valas ilegal, namun demikian ia mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan mata uang asing agar lebih hati-hati memilih tempat penukaran valas, diutamakan yang memiliki isin tetap dari Bank Indonesia.

Sementara itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Budiharto Setyawan mengatakan pihaknya menggandeng Polda Banten untuk menangani valas ilegal tidak lain untuk mencegah jangan sampai terjadi kejahatan pencucian uang dan dimanfaatkan oleh terorisme.

"Oleh karena itu, melalui penandatanganan kerjasama dengan Polda Banten ini, hal-hal yang tidak diinginkan tersebut dapat dicegah," kata Budiharto seraya menambahkan pendirian valuta asing harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak dan ruang lingkup tugas yang disepakati dalam pokok-pokok kesepahaman tersebut antara lain penanganan dugaan tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah.

Tugas lainnya adalah pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten dan Polda beserta jajarannya, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang melakukan kegiatan usaha kawal angkut uang dan pengolahan uang rupiah. 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015