Tangerang (Antara News) - Bea Cukai bersama Polres Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan sabu seberat 94 kilogram yang dilakukan empat warga negara china yang merupakan jaringan internasional China - Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian di Tangerang, Kamis, mengatakan, selain itu diperoleh juga barang bukti ekstasi sebanyak 112.189 butir dan 300 kilogram soda api yang dikemas dalam 63 kardus.

Ia mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial YMCB dan CSW pada tanggal 9 agustus di terminal 2D kedatangan bandara Soekarno - Hatta. 

Kedua tersangka yang melakukan penerbangan dari Guangzhou - Kuala Lumpur - Jakarta, ditangkap dengan barang bukti enam kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus plastik.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan teknik control delivery yang dimulai dari tanggal 10 hingga 21 Agustus. Hasilnya, didapatkan 88 kilogram sabu dan 112.189 butir ekstasi serta 300 kilogram soda api.

Polisi pun menangkap dua orang tersangka lainnya yaknu PCP dan NKF dari sebuah apartemen di Jakarta.

Untuk nilai estimasi barang bukti, bila dihitung untuk satu gram sabu Rp1,6 juta maka diperkirakan omsetnya mencapai Rp150.400.000.000. Sedangkan ekstasi yakni Rp500 ribu per butir maka omsetnya Rp56.094.500.000.

"Jadi total kerugian negara dari penyelundupan narkotika tersebut yakni Rp206 Miliar lebih. Serta menyelamatkan 376 ribu anak dari jerata sabu serta 112.189 anak dari jeratan ekstasi," ujarnya dalam keterangannya di Bandara Soekarno - Hatta.

Untuk ancaman yang dikenakan sesuai pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat satu subsider pasal 113 ayat dua junto pasal 132 ayat satu lebih subsider pasal 112 ayat dua junto pasal 132 ayat satu UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun paling lama.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015