Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menanggapi serius upaya hukum yang dilakukan warga terkait sengketa lahan sekolah dasar di Kecamatan Panongan seluas 3.570 meter persegi.

"Bila memang pengadilan memutuskan bersalah, maka kami tentunya telah menyiapkan ganti rugi seperti yang sudah ditetapkan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad di Tangerang, Rabu.

Iskandar mengatakan upaya yang dilakukan pemilik lahan melalui jalur hukum adalah hal positif karena dapat membuktikan siapa yang berhak atas tanah itu.

Pernyataan tersebut terkait ahli waris Arsaman melakukan gugatan hukum ke PN Tangerang dengan alasan lahan SD Negeri Panongan II, Kecamatan Panongan seluas 3.570 meter persegi diserobot pemerintah setempat.

Pihak ahli waris kemudian melayangkan gugatan ke PN Tangerang dengan tuntutan sebesar Rp5,8 miliar, maka akhirnya disidang bergulir.

Namun hakim kemudian memutuskan mengabulkan tuntutan warga tersebut bahwa pemerintah daerah diwajibkan membayar sebesar Rp2,4 miliar.

Tidak puas atas putusan itu, maka Pemkab Tangerang melakukan upaya banding, tapi akhirnya Pengadilan Tinggi Banten memperkuat putusan PN Tangerang.

Iskandar mengatakan pihaknya melakukan rapat dengan bagian hukum mengenai masalah tersebut agar ada solusi terbaik masalah itu.

Upaya lain, katanya, apakah dilakukan kasasi atau peninjauan kembali, itu nantinya tergantung pada putusan bagian hukum.

"Pada prinsipnya, upaya hukum warga sangat dihargai, tapi menyangkut pembayaran ganti rugi perlu ada langkah dan membicarakan dengan DPRD," katanya.

Bila memang nanti harus membayar, tentu harus ada dana yang disediakan dan telah disetujui DPRD setempat.

Pewarta: Adityawarman

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015