Serang (Antara News) - Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Banten berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan segera disahkan menjadi Perda dan memiliki isi yang konkret mengenai ketahananan pangan di provinsi ini.

Kepala BKPP Provinsi Banten Agus M Tauchid di Serang, Minggu mengatakan, Raperda Ketahanan Pangan akan menjawab kondisi kekinian tentang ketahanan pangan di daerah ini. Apalagi ketahanan pangan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

"Dengan kondisi iklim yang begitu dinamis seperti saat ini, maka jangan sampai ada ketidakpastian stok pangan," kata Agus.

Ia mengatakan, jika sudah disahkan menjadi Perda, Raperda Ketahanan Pangan akan membuat regulasi mengenai tugas dan tanggungjawab masing-masing pihak terkait di Banten mengenai kondisi pangan. Sehingga dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta persoalan lain terkait ketahanan pangan tidak berjalan sendiri-sendiri.

"Dengan adanya regulasi, maka nantinya akan jelas siapa yang berbuat apa terkait ketahanan pangan," kata Agus.

Dengan adanya Perda Ketahanan Pangan tersebut, kata Agus, adanya kepastian kondisi pangan di Banten. Artinya, delapan kabupaten di Banten memiliki potensi yang strategsi, untuk memenuhi kebutuhan pangan, baik mutu, jumlah dan aksesnya.

"Seperti kondisi kekeringan dan banjir yang bisa saja terjadi, maka Banten sudah memiliki kesiapan dalam menghadapi persoalan tersebut. Termasuk di dalamnya persoalan gizi," kata Agus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini masih melakukan pembahasan terkait Raperda Ketahanan Pangan. Rencananya, Raperda Ketahanan Pangan tersebut, akan disahkan menjadi Perda bersamaan dengan raperda Ketenagakerjaan tahun ini. 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015