Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengapresiasi posko Perwakilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Menurut Didik, pendirian Posko yang ada di Batam tersebut diharapkan bisa memberikan pelayanan publik untuk masyarakat.

“Keberadaan Posko yang ada ditiga lokasi yakni di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Telaga Punggur dan Kantor Pos di Kota Batam bentukan Kejari Batam ini diharapkan bisa bermanfaat dan memberikan pelayanan publik yang baik untuk masyarakat," kata Anggota DPR RI dari Komisi III Didik Mukri, Minggu (11/12).

Baca juga: Keagung Apresiasi Kejari Batam, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Didik, keberadaan Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di tiga lokasi adalah bentuk koordinasi dengan stakeholder terkait. Kata Didik, fungsi posko perwakilan di Bandara dan Pelabuhan itu bisa mengecek lalu lintas orang, sedangkan posko yang ada di Kantor Pos adalah untuk percetakan. 

Dimana peranan Kejari Batam untuk mengawasi keluar masuknya buku dan cetakan lainnya, yang dikhawatirkan dalam menganggu Ketertiban umum dan lainnya. Kita mengapresiasi kesiapan posko perwakilan Kejari Batam, termasuk koordinasi yang baik dengan stakeholder,” beber Didik.
 
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, berharap keberadaan posko perwakilan di beberapa titik wilayah Batam, bisa memberi manfaat sesuai dengan tupoksi dan tugas kejaksaaan. Dimana setiap Posko Perwakilan akan dijaga oleh pihak Kejaksaan. Hal itu tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan akan selalu berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan.

“Dalam pelaksanaannya, kami akan melakukan penguatan sinergitas, bukan pengendaliannya tetapi kejaksaan akan menjadi leading sektor untuk peredaran barang cetakan dan lalu lintas orang dan barang,” ujarnya.

Menurut Kajari Batam yang berparas cantik tersebut, Korps Adhyaksa tak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang. Akan tetapi lebih dikedepankan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayananan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir.

“Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki salah satu kewenangan dalam menjaga ketertiban umum adalah turut menyelenggarakan pengawasan publik, baik impor maupun ekspor. Yang pasti posko perwakilan tempat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tupoksi kita sebagai pengawas,” terang Herlina yang pernah bertugas di Kejati Banten tersebut.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022