Pengacara OC Kaligis membuka posko pengaduan korban proyek Protection Plan Asuransi Jiwasraya di jalan Majapahit 18.20, kawasan Majapahit Plaza, Jakarta Pusat untuk melakukan perjuangan agar uang nasabah dapat dikembalikan.

"Korban proyek Protection Plan Jiwasraya terdiri dari para guru, pensiunan BUMN, nasabah bank dan warga lainnya," kata Kaligis di Jakarta, Jumat.

Kaligis mengatakan pihaknya juga menampung pengaduan melalui e-mail  NNZULIAN@GMAIL.COM dan fsetyantoro@gmail.com dengan harapan ada tindak lanjut dari Menteri BUMN

Menurut dia para korban Jiwasraya itu dipersilakan untuk melapor ke posko tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Namun pada hari pertama posko dibuka, Jumat sudah  beberapa korban yang mendaftar melalui perwakilan di kantor OC Kaligis dan berharap uang mereka kembali.

Dia mengatakan pada Pasal 75 UU No.40 tahun 2014 tentang Asuransi bahwa kewajiban melakukan transparansi bagi perusahaan asuransi termasuk Jiwasraya.

Sedangkan peluncuran proyek Protection Plan Desember 2012 ditunjuk tujuh bank yang dinyatakan sehat termasuk bank plat merah tapi menunjuk agen pemasaran tidak transparan memberikan penjelasan bahwa terjadi korupsi dalam tubuh Jiwasraya.

"Sehingga akhirnya nasabah terkecoh dan percaya karena proyek asuransi tersebut merupakan milik pemerintah," kata Kaligis yang juga Guru Besar Universitas Negeri Manado itu.

Para agen bank pemasaran, katanya, dengan mudah dapat menyakinkan nasabah untuk turut serta menabung di Jiwasraya dengan perjanjian Protection Plan itu.

Akibatnya ribuan deposan termasuk uang para pensiunan beramai-ramai mengikuti proyek itu, tapi belakangan pada 2018 proyek Jiwasraya itu ditangani Kejaksaan Agung.

Bahkan turut membongkar korupsi Jiwasraya itu Menteri BUMN dan mendapat apresiasi dari Jaksa Agung.

Walaupun mendapat apresiasi tapi Menteri BUMN tetap mengabaikan putusan pengadilan perdata yang mengharuskan Jiwasraya mengembalikan uang para pemegang polis Protection Plan.

Kaligis mengatakan dalam gugatan perdata No.219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST hakim mengabulkan gugatan penggugat agar Jiwasraya membayar ganti rugi dengan cara mengembalikan uang nasabah, tapi tidak ada realisasinya. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022