Pandeglang (Antara News) - Bupati Pandeglang, Provinsi Banten Erwan Kurtubi menyatakan pajak restora berpotensi untuk terus ditingkatkan karena bisnis makanan tersebut terus berkembang.

"Jumlah restoran/rumah makan terus meningkat, bahkan sekarang pada satu lokasi yang berdekatan ada satu-dua rumah makan dan semuanya ramai," katanya di Pandeglang, Rabu.

Dengan berkembangkan usaha restoran/rumah makan itu, kata dia, akan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan, yakni pajak restoran.

Selain itu, kata dia, tumbuhnya usaha makan itu juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Pada satu restoran/rumah makan jumlah pegawainya lebih dari tiga orang.

"Banyak restoran/rumah makan juga merupakan bukti kalau ekonomi masyarakat semakin baik sehingga banyak yang membeli makanan masak," ujarnya.

Kepala Dinas Pendampatan Daerah Kabupaten Pandeglang Ida Novaida menyatakan, pada  2015 menargetkan penerimaan pajak restoran sebesar Rp445,4 juta.

"Untuk penerimaan pajak restoran kita menargetkan Rp445,4 juta, dan sampai Mei realisasinya Rp154 juta, atau baru 34,58 persen," katanya.

Ia menjelaskan, dari realiasi penerimaan pajak itu, diperoleh pada Januari sebesar Rp6,30 juta, Februari Rp91,40 juta, Maret Rp3,03 juta, April Rp9,76 juta dan Mei sebesar Rp43,53 juta.

Ida menyatakan optimistis target penerimaan pajak restoran bisa direalisaikan melalui optimalisasi penagihan serta pendekatan pada wajai pajak.

Ia juga menyatakan, untuk target penerimaan dari sektor pajak pada 2015 ditetapkan sebesar Rp7,457 miliar yang diharapkan bisa diperoleh dari sembilan item pajak, diantaranya pajak reklame, pajak air tanah, pajak restoran, pajak parkir dan pajak hotel.

"Dari sembilan item pajak sampai dengan Mei 2015, realisasinya sudah  Rp4,961 miliar, atau 66,53 persen dari target yang ditetapkan, dan kita yakin bisa mencapai target yang dibebankan," ujarnya. 

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015