Organisasi Kemasyarakatan Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengajak warga dan elit politik dapat mencegah politik identitas pada Pemilihan Presiden ( Pilpres) 2024.

“Politik identitas itu cukup membahayakan dan bisa menimbulkan perpecahan bangsa," kata Ketua Umum Ormas Jarum Lebak, Banten H Nunung Hidayat dalam keteranganya di Lebak, Selasa. 

Baca juga: Pengamat : Megawati pastikan usung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Masyarakat Indonesia yang memiliki keanekaragaman perbedaan keyakinan, suku, bahasa, budaya dan sosial harus menjadi perhatian, dan semua pihak perlu menjaga  persatuan dan kesatuan bangsa. 

Selama ini, persatuan dan kesatuan bangsa berjalan dengan baik dan kehidupan masyarakat saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan keanekaragaman itu. 

Karena itu, pada pilpres mendatang jangan sampai membawa-bawa politik identitas sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan. 

Perbedaan pilihan pasangan calon pemimpin nasional itu, kata dia, sah-sah saja sebagai anak bangsa untuk menentukan Indonesia kedepan lebih maju, namun tidak terjebak oleh politik identitas. 

Dengan demikian, masyarakat dan para elit politik dapat mencegah dan menghindari politik identitas yang bisa menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa. 

"Kita jangan sampai terjadi perpecahan dalam demokrasi itu, karena bangsa ini dibangun para pejuang untuk kemakmuran dan kesejahteraan anak cucu bangsa itu,"katanya menegaskan. 

Menurut dia, pemerintah daerah agar mengoptimalkan kegiatan sosialisasi pencegahan politik identitas menjelang Pilpres 2024 pada lapisan masyarakat dan para elit politik. 

Kegiatan sosialisasi politik identitas itu bertujuan untuk memperkokoh persatuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Selain itu juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menggandeng tokoh agama dan tokoh adat untuk mencegah politik identitas yang berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). 

Sebab, kata dia, tidak tertutup kemungkinan politik identitas akan digunakan oknum politisi pada Pemilu 2024. 

Masyarakat dan elit politik jangan terjebak politik identitas, terlebih hukum pemilu tidak memberi pengertian yang jelas terkait hal tersebut. 

Apabila, merujuk ke Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada penjelasan yang detil tentang pengertian politik identitas," katanya. 

Ia mengatakan, pada kampanya Pemilu dilarang menyebar permusuhan, menghina, menghasut, mengadu domba, dan menggunakan kekerasan.

Pesta demokrasi lima tahunan itu wujudkan kedamaian dan sukseskan untuk Indonesia lebih baik dan maju.

Begitu juga calon pemimpin nasional yang kalah dapat menerima kekalahan itu dengan legowo, termasuk pendukung dan simpatisannya. 
"Kita masalah perbedaan pilihan itu hal biasa,namun tetap sesama anak bangsa menjaga dan melestarikan persatuan serta kesatuan dari Sabang sampai Merauke," katanya. 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022