Lebak (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menertibkan spanduk, reklame dan billboard "liar" yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

"Kami menertibkan sebanyak 98 spanduk itu karena masa izinnya sudah habis," kata Kasi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Lebak Johan Rifai di Lebak, Senin.

Ia mengatakan, penertiban spanduk, reklame dan billboard itu di sudut-sudut jalan protokol di wilayah Rangkasbitung, Cibadak dan Kalanganyar.

Penempatan di sudut kota tersebut bukan merupakan daerah kawasan pemasangan iklan reklame.

Karena itu, pihaknya tidak main-main untuk menertibkan pemasangan reklame maupun spanduk yang melakukan pelanggaran maupun izinya habis.

Penertiban ini, kata dia, juga penegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2016 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

"Kami ingin wajah perkotaan itu benar-benar terealisasi K3, sehingga dapat mengundang investasi," katanya.

Menurut dia, saat ini pemasangan spanduk dan reklame usai Lebaran memadati ruas jalan protokol sehingga dilakukan penertiban karena melanggar Perda K3 itu.

Mereka petugas kesulitan untuk menurunkan spanduk maupun reklame liar itu karena posisinya di atas juga terdapat jaringan listrik.

"Kami cukup hati-hati jika menurunkan pemasangan spanduk karena khawatir menimbulkan kecelakaan," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin agar perkotaan tidak dipadati oleh pemasangan reklame-reklame ilegal maupun spanduk.

"Kami berharap penertiban rutin itu bisa mewujudkan Lebak sebagai kota bersih juga meraih Adipura," katanya. 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015