Lebak (Antara News) - Ratusan pemohon pembuat kartu kuning memadati Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Lebak.

"Kami merasa kewalahan tingginya warga akan membuat kartu kuning atau kartu tenaga kerja, sebagai persyaratan administrasi pendaftaran pekerjaan," kata Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disankersos Kabupaten Lebak, Suprapto di Lebak, Senin.

Selama ini, bisa dilihat masyarakat begitu antusias untuk membuat kartu kuning antara 200 sampai 300 pemohon/hari.

Meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning itu karena libur panjang sekolah juga perayaan Lebaran Idul Fitri 2015.

Mereka para pemohon kartu pencari kerja baru maupun perpanjangan hari-hari biasa mencapai 20 sampai 40 pemohon.

Meskipun terjadi peningkatan pemohon, pihaknya tetap melayani dengan baik tanpa kenal lelah.

"Kami bekerja keras dengan tenaga dua orang dan bisa menyelesaikan permohonan kartu kuning itu," katanya.

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan kartu kuning dengan dilampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan pas foto.

Selain itu juga petugas tidak memungut biaya pembuatan kartu tersebut.  

"Kami melayani pemohon dengan gratis tanpa pungutan," katanya.

Sebagian besar, kata dia, mereka para pencari kerja memilih bekerja di pabrik yang ada di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang dan Cilegon.

Sebab lapangan pekerjaan di Kabupaten Lebak relatif kecil, sehingga mereka ke luar daerah.

Bahkan, lapangan pekerjaan pabrik semen di Kecamatan Bayah belum membuka lowongan bagi tenaga kerja lokal.

Selama ini, angka pengangguran di Kabupaten Lebak cukup tinggi antara 20-25 ribu.

"Kami berharap para pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak," ujarnya.

Menurut dia, sebagian besar pemohon kartu kerja itu berpendidikan rata-rata SLTA dan usia produktif.

Karena itu, pihaknya berharap para pelamar ini memiliki ketrampiulan sehingga perusahaan dapat menerimanya.

Begitu juga ia mengimbau para pemilik perusahaan agar melapor ke dinas terkait jika penerimaan lowongan pekerjaan.

Pelaporan itu sesuai dengan Kepres nomor 4 tahun 1980 yang menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan.

"Kami minta pemohon kartu kuning itu setelah diterima perusahaan maka segera melaporkan kepada Disnakersos untuk dilakukan pelaporan," katanya.

Sementara itu, Yunita, seorang warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku dirinya membuat kartu kuning itu untuk syarat melamar pekerjaan di pabrik Mayora yang memproduksi biskuit di Tangerang.

Sebab kartu kuning sebagai persyaratan untuk bekerja di pabrik tersebut.

"Kami setelah lulus dari SMK tahun ini lebih memilih bekerja untuk membantu ekonomi keluarga," katanya.

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015