Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar diminta bijak dan berhari-hati dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam penentuan UMP ini. Pertama perhatikan kesejahteraan buruh, ke dua keberlangsungan pengusaha dan ke tiga produktivitas," kata Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa di Serang, Rabu.
Baca juga: Pj Gubernur Banten lepas pengiriman bantuan korban gempa Cianjur
Ia mengatakan ada mekaniame dan aturan tertentu dalam penetapan UMP dan UMK
Sedangkan untuk tahun ini mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP dan UMK 2023.
"Nah di aturan itu kan ada rumusan-rumusannya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Memang ada toleransi batasan maksimal kenaikan itu sekitar 10 persen," kata Yeremia.
"Kondisi perekonomian saat juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai gara-gara UMP atau UMK naik, tapi banyak perusahaan yang hengkang, nanti ujung-ujungnya banyak PHK. Jangan sampai seperti itu," kata Yeremia.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan rapat pleno pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, di Serang, Selasa (22/11).
Dalam rapat yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan provinsi itu diputuskan bahwa usulan kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melebihi 7,48 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, rapat pleno menghasilkan tiga simulasi kenaikan UMP dengan yang paling besar simulasi kenaikannya 7,48 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam penentuan UMP ini. Pertama perhatikan kesejahteraan buruh, ke dua keberlangsungan pengusaha dan ke tiga produktivitas," kata Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa di Serang, Rabu.
Baca juga: Pj Gubernur Banten lepas pengiriman bantuan korban gempa Cianjur
Ia mengatakan ada mekaniame dan aturan tertentu dalam penetapan UMP dan UMK
Sedangkan untuk tahun ini mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP dan UMK 2023.
"Nah di aturan itu kan ada rumusan-rumusannya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Memang ada toleransi batasan maksimal kenaikan itu sekitar 10 persen," kata Yeremia.
"Kondisi perekonomian saat juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai gara-gara UMP atau UMK naik, tapi banyak perusahaan yang hengkang, nanti ujung-ujungnya banyak PHK. Jangan sampai seperti itu," kata Yeremia.
Sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan rapat pleno pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, di Serang, Selasa (22/11).
Dalam rapat yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan provinsi itu diputuskan bahwa usulan kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melebihi 7,48 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, rapat pleno menghasilkan tiga simulasi kenaikan UMP dengan yang paling besar simulasi kenaikannya 7,48 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022