Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi yang dioplos ke elpiji 12 kilogram.
"Pada Selasa (22/11) sekitar pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar elpiji," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang butuh 145 anggota PPK
Ia mengatakan pengungkapan praktik kejahatan itu dilakukan Tim Kriminal Khusus Satreskrim dengan menggerebek sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Atas hasil operasi pengungkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan lima orang dengan inisial K, MY, H, MT, dan AM.
"Mereka terdiri atas pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," katanya.
Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram selama empat bulan.
"Dari hasil penggerebekan, kita berhasil menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator, dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti," ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Pada Selasa (22/11) sekitar pukul 13.00 WIB, kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar elpiji," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Rabu.
Baca juga: Pada Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tangerang butuh 145 anggota PPK
Ia mengatakan pengungkapan praktik kejahatan itu dilakukan Tim Kriminal Khusus Satreskrim dengan menggerebek sebuah rumah di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Atas hasil operasi pengungkapan itu, lanjut dia, pihaknya mengamankan lima orang dengan inisial K, MY, H, MT, dan AM.
"Mereka terdiri atas pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," katanya.
Ia menerangkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram selama empat bulan.
"Dari hasil penggerebekan, kita berhasil menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong, 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator, dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti," ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka mengaku sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022