Serang (Antara News) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno melantik dan mengukuhkan Majelis Pertimbangan dan Sekreteriat Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Daerah Provinsi Banten di Serang, Jumat. 

Majelis TPTGR yang dipimpin Sekda Banten tersebut, sebagai salah satu upaya keras yang dilakukan Pemprov Banten demi memperbaiki predikat dalam pengelolaan keuangan daerah. Dimana dua tahun berutur-turut Pemprov Banten mendapat opini Disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Banten.

Pelantikan tim TPTGR tersebut  berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 968.05/Kep.202-Huk/2015 tentang susunan keanggotaan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan TPTGR Provinsi Banten.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pemprov Banten mendapat opini Disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2014. Kondisi ini menunjukan bahwa LKPD Pemprov Banten belum akuntabel yang disebabkan pengendalian internal masih belum memadai, terutama adalah penyelesaian kerugian daerah." kata Rano Karno dihadapan Majelis Pertimbangan TPTGR Provinsi Banten yang diketuai oleh Sekda Banten Kurdi Matin.
 
Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah itu, lanjut Rano, maka Pemprov Banten memandang perlu dan sangat mendesak untuk menyiapkan perangkat yang dibutuhkan, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

"Saya berharap kasus-kasus yang belum diselesaikan dan menjadi catatan dari BPK dapat diselesaikan dan dituntaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis ini juga diharapkan dapat senantiasa menjaga independensinya, meningkatkan kemampuan dan kompetensinya sesuai yang diisyaratkan serta dapat meredam tingkat ketimpangan dan penyelewengan keuangan dan barang daerah," katanya.

Plt Gubernur mengatakan, tuntutan perbendaharaan adalah salah satu tatacara perhitungan terhadap bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan yang merugikan keuangan daerah, maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian tersebut. Sementara tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya, sehingga secara langsung atau tidak langsung daerah mengalami kerugian.

"Saya meminta kepada seluruh SKPD agar meningkatkan sistem pengendalian internal di lingkungan SKPD-nya masing-masing. Laksanakan program/kegiatan sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku serta melakukan pembinaan kepada seluruh aparatur dengan sebaik-baiknya," kata Rano.

Menurutnya, apabila penyelesaian kasus kerugian daerah dapat diselesaikan sesegera mungkin, maka laporan keuangan Pemprov Baanten menjadi akuntabel, anggaran pembangunan dapat digunakan secara optimal sehingga pembangunan menjadi lancar, dan pada akhirnya opini dari BPK atas LKPD juga menjadi lebih baik.

Rano melanjutkan, lambannya penyelesaian TPTGR di Provinsi Banten dapat dilihat dari saldo TPTGR sampai dengan semester II tahun 2014 sesuai laporan hasil pemantauan kerugian daerah oleh BPK yaitu sebanyak 117 kasus dengan nilai Rp.126.218.936.683,56 (Seratus dua puluh enam milyar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tiga koma lima enam rupiah).

Dari jumlah tersebut telah ditetapkan melalui Majelis TPTGR sebanyak 22 kasus (18,80 persen) senilai Rp.1.156.500.000, dalam proses penyelesaian sebanyak 9 kasus (7,70 persen ) senilai Rp.1.436.770.162 dan yang belum diproses atau masih berupa informasi sebanyak 86 kasus (73,50 persen) senilai Rp.123.625.66.520,56.

Rano juga menyebutkan, dari 22 kasus yang sudah ada penetapan dari majelis TPTGR, sebanyak 9 kasus senilai Rp 73.800.00 sudah selesai dan 5 kasus senilai Rp299.519.826 masih dalam proses angsuran. Sisanya sebanyak 8 kasus senilai Rp.783.180.174 belum lunas.

"Kondisi ini disebabkan belum berperannya majelis TPTGR secara optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus kerugian daerah, dimana majelis belum secara rutin dan terjadwal melaksanakan sidang-sidang," katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015