Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten menangkap pelaku yang mencabuli dan menyetubuhi anak tiri sejak tahun 2021.
 
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keteranganya, Rabu, mengatakan saat ini pelaku berinisial EM (37) warga Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat tengah menjalani pemeriksaan petugas. 

Baca juga: MUI Lebak minta elit politik tidak terjebak politik identitas
 
Pelaku sebagai ayah sambung telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (14). 
 
Peristiwa yang dialami Bunga setelah menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan ayah sambungnya hingga beberapa kali mulai bulan September 2021.
 
Mendengar cerita putrinya itu, ibu korban melaporkan kasus ayah tirinya EM itu kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. 
 
Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban dengan alamat Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang.
 
Selanjutnya, pencabulan dan persetubuhan terakhir kali pada tanggal 16 Oktober 2022 di Villa daerah Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
 
Korban mengatakan dirinya telah disetubuhi dan dicabuli oleh EM dan memberikan korban uang sebesar Rp200 ribu. 
 
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan barang bukti berupa 1 lembar kartu keluarga,1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban," katanya menjelaskan. 
 
Akibatnya itu, EM  dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022