Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta aparat kepolisian lebih tegas terhadap gangster yang sering membuat ulah sehingga meresahkan masyarakat.
 
"Kepolisian tentu harus bertindak tegas terhadap gangster, karena mereka bisa membahayakan orang lain tanpa salah dan dosa menjadi korban sabetan senjata tajam," kata Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Akhmad Hudori di Lebak, Rabu.

Baca juga: BPBD Lebak : Kerugian akibat bencana alam Januari-Oktober capai Rp37 miliar
 
Selama ini, pihaknya juga mengapresiasi petugas kepolisian menangkap pelaku gangster yang meresahkan masyarakat itu. 
 
Namun, pihaknya berharap kepolisian lebih tegas dan diproses secara hukum, karena korban gangster itu banyak yang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia. 
 
Kebanyakan mereka pelaku gangster itu berusia muda dan di antaranya pelajar, sehingga orang tua harus berperan untuk mengawasi anak-anak mereka dari pergaulan, terlebih saat ini teknologi digitalisasi dengan memudahkan akses informasi melalui media sosial tersebut. 
 
Selain itu juga berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama dilibatkan untuk mencegah perbuatan kenakalan remaja dari penyalahgunaan narkoba, tawuran, seks bebas dan gangster. 
 
"Kami meyakini pengawasan orang tua, elemen masyarakat dan tokoh agama bisa menyadarkan kalangan remaja dari perbuatan melanggar hukum itu," katanya. 
 
Menurut dia, berdasarkan kaedah fiqih "la dharara wala dhirara" atau jangan terjadi kemudharatan dan mencelakakan diri sendiri juga orang lain. 
 
Artinya, kata dia, ajaran Islam mewajibkan untuk memelihara jiwa, raga, keturunan hingga akal jika terjadi yang mencelakakan dari orang lain. 
 
Apalagi, masyarakat Banten yang religius ajaran Islam harus memberikan kenyamanan dan ketentraman hidup manusia. 
 
Ajaran Islam melindungi semua manusia dari manapun mereka latarbelakangnya berbeda baik sukunya dan agamanya wajib dipelihara kenyamanan dan ketentraman hidup. 
 
Kami mendukung pihak keamanan bertindak tegas terhadap gangster yang saat ini marak diberbagai daerah di Tanah Air," katanya. 
 
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan gangster maupun tawuran pelajar yang membawa senjata tajam akan diproses secara hukum dengan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ancaman hukumanya 10 tahun.
 
"Kami kini memproses secara hukum terhadap dua pelaku gangster dengan terbukti membawa senjata tajam dan diterapkan UU darurat itu," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022