Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua kurir narkoba jaringan antarpulau dengan membawa 16 kilogram sabu-sabu yang akan diedarkan ke wilayah Sumatera, Jakarta dan Tangerang Raya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin menerangkan bahwa dari kedua kurir narkoba tersebut diantaranya berinisial MF dan HK.

Baca juga: Satpol PP Tangerang tindak 442 pemilik usaha langgar perda dan perkada

"Untuk penangkapan kedua kurir berinisial MF dan MK ini dilakukan di Pekanbaru. dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang yang di masukan ke dalam koper," katanya.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini bermula tim Unit II Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dari penangkapan di wilayah Bekasi, Jawa Barat terhadap pelaku pengguna berinisial RW awal Oktober 2022. Dari penangkapan itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan barang bukti seberat 500 gram sabu-sabu.

"Dari penangkapan tersangka RW, polisi mendapati informasi bahwa narkotika tersebut didapati dari wilayah Dumai, Riau. Dari situ tim bergerak melakukan pengembangan dan mendapati kendaraan Innova hitam yang dicurigai membawa narkoba," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dengan menelusuri kendaraan Innova hitam ke kawasan Pekanbaru, Riau. Disana polisi kemudian membekuk kedua kurir antar pulau tersebut.

Setelah tertangkpanya tersangka kurir antarpulau itu, kemudian petugas melanjutkan pengembangan terhadap J yang diduga sebagai bandar penyuplai 16 kilogram sabu-sabu.

"Dari hasil keterangan kedua kurir mengaku memperoleh dari bandar berinisial J, di wilayah Dumai. Namun pelaku kabur dan kami tetapkan sebagai DPO,"  jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku MF dan HK, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Komitmen kita untuk menangkap bandar besarnya, jadi kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Untuk MF dan HK ini mengaku tidak mengenal tersangka DPO J, dia mengaku hanya diperintah untuk mengambil dan mengantar barang melalui sambungan telepon oleh J," kata dia.

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022