Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menghadiri pemusnahan terhadap puluhan kilogram barang bukti narkoba senilai Rp 131 miliar rupiah. Puluhan kilogram narkoba jenis Sabu dan ratuan ribu pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di ceburkan dan di larutkan ke dalam air aki dan juga di blender agar hancur yang kemudian di salurkan ke saluran pembuangan air.

"Benar, Kejari Jakarta Barat menghadiri pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkoba jenis sabu. Jadi untuk pemusnahan kali ini, total barang bukti sabu yang ada 60,72kg, ekstasi 101rbu butir pil," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting melalui Kasi Intelnya, Lingga Nuarie, Jumat (28/10).

Baca juga: Wakajati Papua Resmikan Rumah Restorative Justice di Kampung Karyendi Biak Numfor

“Adapun pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 wadah dengan campuran air dan aki akan kita aduk” tambah Lingga.

Sementara itu, di tempat yang bersamaan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan komitmen pihak kepolisian dan juga jajaran lain untuk perang terhadap narkoba.

“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakbar” ujar Kombes Pol Pasma Royce, Rabu 26/10/2022.

Pasma mengatakan bahwa narkoba dapat merusak pola pikir bagi siapa saja yang mengkonsumsinya merupakan musuh bersama yang bisa merusak generasi muda.

“Oleh sebab itu narkoba adalah musuh kita bersama mengingat banyak dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini sangat merugikan khususnya bagi generasi bangsa” ujarnya.

Dikatakan Pasma, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Jajarannya dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2022.

“Ini adalah pengungkapan periode Juli sampai Oktober 2022, Ada sebanyak 4 kasus yg diungkap,” ujarnya.

Pasma merinci beberapa kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang berhasil terungkap.

“Yang pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 dengan loksi kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, ada pun barang bukti yang diamankan sebanyak 101ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengan berat 70gram” ujarnya.

“Adapun modus operandi barang bukti dimasukan ke tas koper dan dibawa ke minibus, ini jaringan internasional Malaysia Indonesia dengan tujuan edar Jakarta” tambahnya.

Kemudian pengungkapan kedua masih di kawasan Riau, polisi pun berhasil amankan barang bukti 44 Kg sabu jaringan internasional tersebut.

“Yang kedua, ini 8 Agustus 2022, TKP di kota Pekanbaru Riau, dengan tersangka HA, bb 44 paket sabu dengan berat 44 kg” ujarnya.

“Untuk kasus ketiga, pengungkapan 30 September 2022 dengan lokasi kejadian di Kecamatan Tajur Haling Bogor dengan tersangka Uk, barang bukti 7 paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kg, modus disimpan di dalam rumah, ini jaringan antar kota provinsi” ujarnya.

“5 Oktober 2022, di beringin Aceh Utara, dengan tersangka ZI, yang diamankan 10 paket narkotika sabu dengan berat 10,3 kg dan modusnya barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia Aceh dan Jakarta” tambahnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Dandim 0503/JB Kolonel Kav I Made Maha Yudhiksa yang diwakili Pasi Intel Mayor Inf Missin MD, dan para pejabat Polres Jakarta Barat.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022