Tangerang (AntaraBanten) - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Arwen Suprihata mengatakan, penyelundupan trenggiling di Indonesia dilakukan ole jaringan internasional.

Ia mengatakan, dari hasil temuan ratusan kilogram sisik trenggiling dalam tiga kasus di awal tahun 2015 yang akan dikirim ke luar negeri, tidak berhasil ditangkap pelakunya.

Saat ditelusuri ke alamat pengirim, ternyata hanya rumah kosong dan pelaku menduga akan diselidiki bila gagal mengirim.

"Jumlah yang dikirim sangat besar dengan tujuan luar negeri. Dugaan sementara, ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Maka itu, kita akan terus meningkatkan kewaspadaan," katanya.

Ia mengatakan, penyelundupan tringgiling menjadi perhatian utama setelah pada tahun 2014 lalu berhasil menyita 12 ton daging tringgiling dan 80 kilogram sisik tringgiling.

Besarnya jumlah daging tringgiling yang diselundupkan, karena permintaan dari pembeli sangat besar. Lalu, harga daging setiap kilo mencapai Rp2 juta.

Maka itu, bila di diamkan maka akan terjadi kepunahan terhadap spesies tersebut karena terus ditangkap untuk dibunuh dan diperdagangkan.

"Kita pun pernah membawa kasus penyelundupan hingga ke meja hijau. Karena, kita serius menangani masalah ini," ujarnya.

Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, menggagalkan upaya penyelundupan barang berupa sisik trenggiling senilai Rp2,1 Miliar dengan total 405 kilogram.

Selain itu, pihaknya pun menyita tidak kurang dari 500 ekor trenggiling yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Seluruh barang bukti berupa sisik trenggiling disita petugas dari gudang penyimpanan.

Berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, tiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. "Bila terbukti maka terancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.

Pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau, Ariful Amri mengatakan bila sisik trenggiling mengandung zat aktif tramadol HCI yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015