Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Banten telah menangani 38 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang Januari hingga Oktober 2022.

"Dari Januari sampai Oktober ini, kita telah menangani sebanyak 38 kasus KDRT. Tetapi kalau dibanding kasus di tahun lalu terjadi penurunan, dimana di bulan yang sama tahun 2021 ada 50 kasus," kata Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman di Tangerang, Selasa.

Baca juga: Warga keluhkan toilet rusak milik Pemkab Tangerang

Ia mengatakan, dari puluhan kasus kekerasan dalam rumah tangga di tahun ini dinilai mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana, di bulan yang sama tercatat ada sebanyak 50 kasus KDRT.

Menurut dia, kasus KDRT yang ditanganinya sejak tahun ke tahun dipicu permasalahan komunikasi antar pasangan sampai dengan faktor ekonomi.

Selain itu, lanjutnya, dari 38 kasus KDRT tersebut ditemukan adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap perempuan.

"Untuk kekerasan fisik terdapat 24 kasus dan psikis ada 12 kasus. Tetapi dari catatan ini mereka jarang yang melapor polis, meski sebelumnya kita merekomendasikan kepastian hukum tapi jarang sampai yang lapor polisi," katanya.

Kendati demikian, dalam hal ini DP3A Kabupaten Tangerang bersama stakeholder terkait telah memberikan pendampingan kepada korban-korban KDRT dengan cara pemberian pemulihan trauma serta mediasi penyelesaian masalah.

"Sehingga penanganan kita lebih ke mediasi, upaya penyelesaian dengan satu dua kali mediasi bisa selesai. Dengan dipanggil kita, mereka para suami biasanya mau datang untuk mediasi dengan melibatkan mediator profesional," ujarnya.

Ia juga menambahkan, dalam upaya meminimalisir kasus KDRT di Kabupaten Tangerang, pihaknya kini telah membuka Aplikasi Sisabar sebagai wadah pelayanan pelaporan masyarakat dengan tidak mengungkap secara publik. Dan dalam pelayan itu juga terdapat bantuan konsultasi psikologi bagi korban.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022