Tangerang (AntaraBanten) - Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri mengatakan, Toko Citra Kimia di Kelurahan Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, yang digerebek hari ini oleh tim gabungan, memasok bahan berbahaya Formalin dan Boraks untuk wilayah Jabodetabek.

Ia mengatakan, terungkapnya penjualan bahan berbahaya di toko kimia tersebut merupakan hasil keterangan saksi dan pedagang yang telah diperiksa.

Tak hanya itu saja, toko kimia yang berada di antara penjualan suku cadang kendaraan bekas ini, memasok formalin dan boraks untuk pedagang tahu di Pasar Ciputat.

"Banyak juga pedagang dari Citayam, Bogor yang membeli bahan formalin dan boraks dari toko ini. Maka itu, kita telusuri dari penjual hingga distributor atau penyedia bahan," ujarnya.

Lalu, toko ini pun tidak memiliki izin penjualan bahan berbahaya untuk pengecer sehingga dapat dikatakan ilegal.

Adapun ancaman yang dikenakan sesuai pasal 106 UU Perdagangan Tahun 2014 Nomor 7 yakni pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar akan di pidana empat tahun dan denda Rp10 Miliar.

"Kita masih akan minta kelengkapan administrasi dari penjualan bahan berhaya ini. Untuk langkah awal, kita sita formalin dan boraks dari toko ini," ujarnya.

Penggerebekan toko kimia di Karawaci dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPOM Banten, BPOM RI, Disperindag Banten dan Kota Tangerang, Kepolisian dari Polda Metro Jaya serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang     

Sementara itu, pemilik toko yang diketahui bernama Alung menolak memberikan keterangan dan hanya duduk di dalam toko sambil menunggu hasil uji lab.

Pantauan dilapangan, sejumlah petugas BPOM membawa barang bukti formalin dan boraks dari dalam gudang penyimpanan yang dikemas dalam karung dan derigen.

Toko kimia yang dilakukan penggerebekan hari ini ada tiga ruko dan setiap ruko berlantai dua.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015