Merak (AntaraBanten) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak mengamankan penyelundupan ratusan burung ilegal dari Pulau Sumatera yang hendak dikirim ke Bandung, Jawa Barat.

Kepala KSKP Merak Ajun Komisaris Nana Supriatna di Merak, Rabu, mengatakan keberhasilan mengamankan ratusan burung ilegal tersebut setelah melakukan pemeriksaan kendaraan yang hendak turun dari Pelabuhan Merak.

Pemeriksaan kendaraan ini digelar rutin setiap hari di Dermaga 1 Pelabuhan Merak guna mencegah kejahatan maupun penyelundupan barang, termasuk binatang dan narkoba.

Namun, petugas berhasil mengamankan burung ilegal dengan menumpang bus 'Laju Prima' nomor polisi B 7604 XA.

Petugas menyita sebanyak 25 keranjang plastik dengan total kapasitas burung sekitar 400 ekor.

Burung yang hendak diselundupkan itu tidak dilengkapi dokumen dari Balai Karantina daerah bersangkutan.

"Kami terpaksa mengamankan burung itu karena tidak memiliki izin dari Balai Karantina," tegasnya.

Ia menyebutkan, ratusan burung ilegal itu antara lain jenis perling dan berbagai jenis burung sawah berasal dari Provinsi Jambi.

Saat ini, burung yang diamankan tersebut tidak masuk langka dan dilindungi.

Namun, pelaku sopir bisa dijerat dengan Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Sebab burung itu tidak memiliki dokumen sah dari Balai Karantina daerah bersangkutan.

"Kami mengamankan burung ini nantinya akan dilepas kembali ke tempat habitatnya," katanya.

Asep Ridwan, sopir bus 'Laju Prima' mengatakan ratusan burung itu hendak dikirim ke Bandung melalui pengiriman paket dan tidak mengantongi dokumen dari pengusaha jasa paket.

"Saya tidak mengetahui mengangkut burung itu merupakan bentuk melanggar hukum. Kami hanya diberi upah sebesar Rp300 ribu untuk mengangkut burung itu," katanya. 

Pewarta: Mansyur

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015