Tangerang (AntaraBanten) - Sebanyak 36 pemilik ruko di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang, Banten yang dibongkar PT KAI mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Dari data yang kami peroleh, ada 36 pemilik ruko yang mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan sebagai bentuk penolakan pembongkaran oleh PT. KAI," kata Asisten Daerah Kota Tangerang, Syaeful Rohman di Tangerang, Rabu.

Terkait adanya gugatan hukum itu, Syaeful meminta kepada PT. KAI menghormati upaya warga tersebut meski pembongkaran sebagian toko tetap berjalan.

Syaeful juga telah meminta kepada kepada PT. KAI agar pembongkaran yang dilakukan tidak menimbulkan masalah dan kondisi ruko dalam keadaan kosong.

Jangan sampai, pembongkaran tersebut merupakan barang dagangan yang sebagian besar warga Kota Tangerang.

Lalu terkait penataan Stasiun Kota Tangerang, Pemkot Tangerang meminta untuk dilibatkan karena ada program revitalisasi kawasan pasar lama.

Hal ini agar sesuai dengan program yang telah disusun dan tidak penataan kota pun menjadi lebih. "Kalau bisa, KAI pun menyiapkan lahan dagang yang lebih rapih," paparnya.

Senior Manager Humas PT. KAI Daop I Jakarta, Bambang S Prayitno, mengatakan, sebanyak 135 ruko di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang, dibongkar terkait penataan Stasiun Kereta Api Tangerang.

Ruko yang dibongkar telah menempati lahan selama 20 tahun sejak tahun 1993 dengan menyewa kepada pihak ketiga yakni PT Hipwani Mitra.

Lalu, pada tanggal 27 Desember 2013, sewa lahan tersebut habis dan PT KAI tidak lagi memberikan perpanjangan izin sewa lahan.

Sejak masa kontrak tersebut habis, PT KAI kemudian melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko untuk mengosongkannya.

Namun, dari 135 ruko yang akan dibongkar, hanya ada 86 telah dikosongkan dan 49 lagi masih tetap bertahan dengan alasan memiliki sertifikat tanah.

Walaupun demikian, PT KAI tetap menghormati para pemilik toko yang belum ingin mengkosongkan ruko karena akan menempuh jalur hukum.

Dalam proses pembongkaran ruko, PT KAI pun tidak memberikan uang ganti rugi kepada pemilik ruko karena sistemnya sewa. "Seperti orang mengontrak. Setelah habis, mereka harus tinggalkan tempat. Dan kita tidak memberikan ganti rugi," ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015