Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang, Banten, akan menggandeng akademisi untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat terkait penerapan sistem pelayanan perizinan secara digital.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni di Tangerang, Selasa, mengatakan saat ini seluruh proses pengajuan perizinan di Kota Tangerang terpusat di DPMPTSP dan menggunakan sistem online.
Baca juga: Dinkes Tangerang catat tujuh kasus meninggal akibat DBD selama Januari-September
Karena itu tidak ada lagi pengajuan izin dengan menyertakan berkas secara fisik, sebab berkas akan diupload pada sistem layanan yang sudah disiapkan.
"Sekarang sudah online semua, kami perlu mengedukasi masyarakat. Hasil dari forum konsultasi publik, kami akan gandeng akademisi untuk melakukan pendampingan," kata Taufik.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan izin, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan konter helpdesk yang diisi oleh tenaga ahli yang kompeten.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif jika menemui kendala maupun hal lainnya dengan melapor melalui kanal pengaduan dengan mengunjungi portal DPMPTSP Kota Tangerang. "Kami terus melakukan perbaikan layanan agar perizinan ini menjadi mudah dan transparan," katanya
Rakhmat, dekan FISIP dari STT Yuppentek Tangerang mengatakan pihaknya menyambut baik rencana DPMPTSP untuk melakukan pendampingan bagi masyarakat.
Diakuinya masih banyak warga yang mengalami kendala ketika ingin mengajukan izin karena sistemnya digital. Hal ini memang sesuai dengan perkembangan zaman tetapi belum semua warga paham menggunakannya.
Bahkan saat ini usaha mikro kecil di Kota Tangerang sedang tumbuh pesat dan membutuhkan berkas izin agar bersaing dalam level nasional dan ikut dalam pengadaan jasa dan barang lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni di Tangerang, Selasa, mengatakan saat ini seluruh proses pengajuan perizinan di Kota Tangerang terpusat di DPMPTSP dan menggunakan sistem online.
Baca juga: Dinkes Tangerang catat tujuh kasus meninggal akibat DBD selama Januari-September
Karena itu tidak ada lagi pengajuan izin dengan menyertakan berkas secara fisik, sebab berkas akan diupload pada sistem layanan yang sudah disiapkan.
"Sekarang sudah online semua, kami perlu mengedukasi masyarakat. Hasil dari forum konsultasi publik, kami akan gandeng akademisi untuk melakukan pendampingan," kata Taufik.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan izin, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan konter helpdesk yang diisi oleh tenaga ahli yang kompeten.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif jika menemui kendala maupun hal lainnya dengan melapor melalui kanal pengaduan dengan mengunjungi portal DPMPTSP Kota Tangerang. "Kami terus melakukan perbaikan layanan agar perizinan ini menjadi mudah dan transparan," katanya
Rakhmat, dekan FISIP dari STT Yuppentek Tangerang mengatakan pihaknya menyambut baik rencana DPMPTSP untuk melakukan pendampingan bagi masyarakat.
Diakuinya masih banyak warga yang mengalami kendala ketika ingin mengajukan izin karena sistemnya digital. Hal ini memang sesuai dengan perkembangan zaman tetapi belum semua warga paham menggunakannya.
Bahkan saat ini usaha mikro kecil di Kota Tangerang sedang tumbuh pesat dan membutuhkan berkas izin agar bersaing dalam level nasional dan ikut dalam pengadaan jasa dan barang lokal.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022