Pandeglang (AntaraBanten) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i menyatakan pendaftar calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan Juli 2015.

"Untuk pendaftaran calon pada Juli 2015, namun bagi calon perseorang pada Juni harus sudah menyerahkan berkas dukungan," katanya di Pandeglang, Selasa.

Setelah pendaftaran, kata dia, akan dilakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan serta verifikasi lapangan/dukungan bagi calon perseorangan.

Suja'i juga menyatakan, pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang akan digelar 9 Desember 2015, serentak dengan pilkada di Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan.

Ia menjelaskan, pilkada di Pandeglang dibarengkan dengan tiga kabupaten/kota lain di Banten, sesuai dengan Permendagri No.57 tahun 2009.

Dalam Permendagri tersebut, kata dia, dijelaskan bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya habis pada 2015 atau semester pertama 2016 maka pilkada digelar pada 2015.

Jabatan bupati dan wakil bupati Pandeglang berakhir pada Maret 2016, maka pilkada-nya dimajukan menjadi Desember 2015.

Terkait pelaksanaan pilkada, ia menyatakan proses terus dilaksanakan, dan KPU Pandeglang telah menyusun draft tahapan-tahapannya termasuk jadwal.

Dalam draft yang disusun KPU Pandeglang, lanjut dia, tahapan pilkada sudah harus dimulai April 2015, yakni sosialisasi pada partai politik serta rapat adhoc dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Untuk rapat adhoc dengan PPS dan PPK kita jadwalkan 19 April 2015," katanya.

Mengenai anggaran, menurut dia, untuk pelaksanaan pemilihan dibutuhkan dana sekitar Rp41 miliar, itu belum termasuk biaya Panwaslu dan keamanan.

"Dana Rp41 miliar itu hanya untuk pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan oleh KPU, untuk pengawasan dan pengamanan saya tidak tahu," katanya.

Pewarta: Sambas

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015