Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten telah merekomendasikan untuk melakukan penutupan sementara terhadap CV Polymer Plastisindo Sukses, perusahaan pengelola limbah plastik yang belum mengantongi izin di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan.

Petugas pelaksana DLHK Kabupaten Tangerang, Soleh di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa rekomendasi penghentian aktivitas operasi pengelola limbah plastik itu diketahui setelah pihaknya melakukan inpeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan ke perusahaan tersebut.

"Sebelum ada kesepakatan dari warga setempat dan izin lingkungan dari pemerintah, jadi sementara ini kita rekomendasikan untuk berhenti atau ditutup dulu," katanya.

Ia menerangkan, pemerintah daerah juga mewajibkan CV Polymer Plastisindo Sukses untuk segera memenuhi standar ketentuan dalam mengelola limbah hasil produksinya, salah satunya seperti pemasangan tungku atau cerobong asap di perusahaan.

Hal itu sebagai antisipasi pencegahan adanya pencemaran udara di lingkungan setempat.

"Selain soal kekurangan dokumen perizinan, secara fisik di perusahaan belum ada cerobong asap. Hanya ada cerobong ke bawah, jadi kita rekomendasikan itu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk pembekuan aktivitas perusahaan limbah plastik akan berlaku selama perusahaan tersebut mendapat izin resmi dari pemerintah dan warga setempat.

"Penutupan ini selama sebelum ada kesepakatan warga setempat dan pemenuhan izin lingkungan," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, CV Polymer Plastisindo Sukses merupakan industri pengelola limbah plastik, dimana, plastik-plastik bekas diolah menjadi cacahan plastik dan dari cacahan plastik menjadi biji plastik.

"Untuk pengelolaannya memang limbah/plastik ini sudah bersih, kemudian dilakukan pencacahan bahan baku biji plastik, jadi tidak menghasilkan bahan cair," kata dia.

Sementara itu, Direktur CV Polymer Plastisindo Sukses, Andi mengaku bahwa pihaknya selama ini baru mengantongi surat perizinan berusaha terintrigasi secara elektronik melalui online single submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).

"Kita sudah ada OSS, NIB dan RBA. Nanti selanjutnya kita akan mengurus izin lingkungan yang dimana datanya itu ada dari RT setempat," ungkapnya.

Ia mengaku, selama CV Polymer Plastisindo Sukses beroperasi telah terjadi miskomunikasi dalam proses pemberian izin lingkungan tersebut. Namun, kini pihaknya telah berupaya untuk melengkapi dokumen-dokumen itu.

"Kita sudah dapat rekomendasi dari DLHK, nanti prosesnya ini masih berlanjut," kata dia.

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022