Jakarta (Antara News) - Pimpinan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dalam waktu dekat akan meresmikan Indonesia Law School Association (ILSA) yang akan bertugas memberikan akreditiasi penyelenggara prodi hukum dan profesi hukum pada perguruan tinggi hukum di Indonesia.


"Kami sudah koordinasi dengan pimpinan APTISI Pusat, dia berkenan melantik para pengurus ILSA pada Awal April 2015 di Universitas Unissula Semarang," kata Ketua (plt) Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (FPPTHI), Dr. Laksanto Utomo, usai pertemuan forum dekan di Jakarta, Selasa.   

Menurutnya, lembaga FPPTHI akan dilebur atau nomenklaturnya  diubah menjadi,  Indonesia Law School Asociation, sejalan dengan berlakuknya pasar tunggal regional ditingkat ASEAN (MEA) pada akhir tahun ini.

"Dalam pertemuan forum dekan tadi disepakati, nomenklatur FPPTHI di Direktorat Perguruan Tinggi  akan diubah menjadi ILSA sejalalan  pelaksanaan MEA akhir tahun ini, karena suka atau  tidak suka, para ahli hukum juga harus menyesuikan  berlakukanya pasar tunggal ASEAN," katanya.

Sebelum ILSA ini diresmikan, kata Laksanto,  pihaknya juga akan segera melakukan kunjungan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Menkumham dan Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).  "Saya sudah dapat kabar minggu depan akan diterima Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, dan selanjutnya akan mengirim surat ke Menkumham."

Ketua Asosiasi Profesi Hukum Dr. Ahmad Sudiro yang juga dekan Fakultas Hukum Untar Jakarta menambahkan, keberadaan ILSA cukup penting karena akan memberikan standarisasi atau akreditasi fakluras hukum yang selama ini dipegang oleh Badan Akreditasi Nasional PT/BAN PT.

Standar yang akan dibuat oleh ILSA untuk profesi hukum pada sekolah tinggi hukum atau fakultas hukum, harus mengadopsi atau minimal sama dengan apa yang dilaksanakan oleh negara--negara ASEAN. Syukur standar Indonesia lebih tinggi atau lebih baik, katanya.

Saat ini, akreditasi fakultas hukum menggunakan sekor, A, B dan C. Kedepan, sekor itu mungkin tak ada lagi, tetapi menggunakan dua pendekatan, yakni terakreditasi dan tidak terakreditasi, sehingga standar di universitas negeri dan swasta sama saja. "Saat ini sering terjadi perbedaan penafsiran terhadap sekor yang diberikan oleh para asesor yang tidak punya keseragaman dalam memberikan penilaian itu.

Forum dekan yang dilaksanakan di Jakarta itu dihadiri lebih dari 20  universitas fakulktas hukum di seluruh Indonesia. Tampak hadir utusan dari Universitas Riau,  Kalimantan Barat, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015