Pemecatan secara tidak hormat terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian dan beberapa perwira lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J disambut positif oleh sejumlah ulama dari organisasi Islam.

Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menjamin dukungan dari ulama dan masyarakat Muhammadiyah kepada Polri agar peristiwa pembunuhan Brigadir J ditangani secara profesional dan terbuka.

Baca juga: Kasus pembunuhan Brigadir J sopir Ferdy Sambo disanksi demosi 1 tahun

Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut juga mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk Tim Khusus (Timsus) dan dengan sigap menindak para pelaku dan oknum perwira polisi yang terlibat.

"(Muhammadiyah) mengapresiasi langkah-langkah berani yang telah dilakukan oleh Kapolri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Senin, (12/9/2022).

Mu'ti juga mendesak agar Polri tanpa pandang bulu menindak tegas para pelaku, meski mereka adalah figur-figur besar di kepolisian.

"Kami juga mendesak kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas siapapun termasuk jika melibatkan figur-figur besar di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," sambungnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua PBNU, As'ad Said Ali, mendukung penuh agar kasus ini ditangani secepat mungkin agar masyarakat kembali mempercayai institusi kepolisian

As'ad mengatakan proses sidang etik dan pemecatan beberapa perwira yang terlibat merupakan langkah awal yang harus diapresiasi.

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri dalam menghadapi masalah ini, khususnya pemecatan dan penonaktifan beberapa oknum yang terlibat," kata As'ad dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

As'ad menegaskan pembunuhan Brigadir J ini harus menjadi langkah awal Polri untuk membersihkan dan menindak tegas anggota dan oknum yang terlibat penyelewengan dan pelanggaran hukum dalam bentuk apapun.

Hal ini dimaksudkan untuk mengangkat marwah Polri dan mengembalikan citra positif aparat penegak hukum di mata masyarakat.

"Dalam kesempatan ini saya mendorong Polri untuk membersihkan oknum-oknum yang tidak profesional dan bekerja lurus, agar citra polisi kembali bersih dan positif seperti sediakala," kata dia.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu sejumlah perwira telah mendapat putusan dari sidang kode etik kepolisian. Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat secara tidak hormat karena terbukti telah mendesak sejumlah pihak untuk melindungi Putri Candrawati.

Adapun ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya Jerry juga mendapat sanksi administratif, yaitu penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.***

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022