Jakarta (Antara News) - Pengunungan gamping di Rembang Jawa Tengah termasuk dalam kawasan karst muda berupa batuan masif, padat dan tidak mengandung air sehingga dapat dikelola untuk kegiatan penambangan pabrik semen.


Hal ini disampaikan pakar hidrologi Universitas Gajah Mada (UGM) Heru Hendrayana dan pakar geologi UGM, Eko Haryono yang menjadi saksi ahli pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  perkara gugatan warga Rembang terhadap Gubernur Jawa tengah, terkait penerbitan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Gresik seperti tertuang dalam siaran pers yang diterima Antara, Kamis.

Dalam kesaksiannya tersebut, Heru mengatakan batu gamping yang potensial air tanah adalah batu gamping yang banyak mengandung rongga yang saling berhubungan, sehingga dapat membentuk saluran air di bawah permukaan. 

Batu gamping seperti ini hanya dijumpai pada daerah karst yang telah berkembang proses kartstifikasinya secara lanjut, misalnya kawasan Gunung Sewu di Gunung Kidul, Yogyakarta.

"Sedangkan proses kartstifikasi di Rembang masih bersifat awal atau muda, dan proses pembentukan rongga-rongga bawah permukaan belum berkembang. Jadi tidak ada masalah dalam membangun pabrik semen di Rembang. Keterangan saya ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Heru.

Heru menambahkan, secara umum, batu gamping sebagai lapisan air yang buruk. Dalam hal ini, batuan tersebut tidak banyak mengandung air tanah karena sifatnya yang tidak porus. Selain itu, batu gamping di Rembang, adalah batu gamping yang tidak memiliki pori-pori.

Secara sosial, Heru melihat, pembangunan Pabrik Semen di Rembang akan menimbulkan dampak positif yang sangat signifikan. 

"Masyarakat bisa bekerja di Pabrik, sehingga angka pengangguran di Kota Rembang sendiri akan berkurang dikarenakan masyarakatnya bekerja dan menerima hasilnya untuk mereka sendiri," tegas Heru.

Sedangkan saksi ahli berikutnya, Eko Haryono menegaskan kawasan karst di Rembang tidak termasuk dalam bentangan alam karst yang dilindungi. 

“Kawasan karst Rembang termasuk dalam katagori karst muda sehingga di lokasi itu dapat dilakukan pengelolaan atau budidaya apapun termasuk penambangan,” kata pakar geologi UGM tersebut.

Dia menjelaskan membenarkan pertanyaan kuasa hukum tergugat yang menyebutkan di Indoneisa hanya ada tiga kawasan karst dilindungi, yaitu kawasan Sukolilo, Gunung Sewu dan kawasan karst Gombong. Kawasan karst Rembang tidak termasuk dalam tiga kawasan cagar yang harus dilindungi tersebut.

Eko menjelaskan pada dasarnya, menurut penelitian yang dilakukan di tanah air, kawasan karst terbagi dalam tiga jenis, yaitu karst muda, karst peralihan muda ke tua atau dewasa, dan karst tua/dewasa. 

Demikian juga dengan goa-goa di kawasan karst muda goa belum ada yang besar dan belum membentuk suatu jaringan, kandungan air tidak spesifik. Sehingga, lanjut Eko, kalaupun terjadi dampak akibat kegiatan penambangan, akan lebih mudah diperbaki.

Dia juga menjelaskan bahwa kawasan karst, atau pegunungan kapur dapat ditanami atau reklamasi setelah dilakukan penambangan. “Pengalaman yang saya lakukan, di Wanagama UGM, kami berhasil menghijaukan pegunungan kapur, bahkan menjadi hutan percontohan di tanah air,” katanya.

Sidang ini berawal dari gugatan warga dan LSM yang menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2012. 

Adapun tergugat dalam kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah yang mengeluarkan izin lingkungan ini dan PT Semen Indonesia Tbk selaku tergugat intervensi.


Sedangkan saksi ahli berikut dari UI, Dr. Suyud Warno Utomo  menyatakan amdal yang sudah terbit dipastikan sudah melalui pengujian dan penilaian yang akurat dari sejumlah pakar dibidang masing-masing, baik dari tim penyusun, konsutan dan komisi amdal.‎

“Jadi tidak mungkin dalam penyusunan amdal itu terjadi manipulasi atau menyembunyikan dampak besar bagi masyarakat, karena bakal diketahui sebelum dokumen amdal tersebut diterbitkan,” katanya dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (19/3).

Dia juga menyebutkan dokumen yang sudah terbit tidak perlu ditolak jika terjadi kekhilapan, melainkan cukup diperbaiki bersama. Semuanya, kata Suyud  yang juga dosen kesehatan masyarakat itu, bisa dibicarakan bersama.

Sebagai contoh, paparnya, pembangunan jalan tol ke bandara, kalau dokumen yang sudah terbit ditolak apa jalan itu tidak dibangun. “Terus bagaimana orang mau menuju bandara, kan semua bisa dirundingkan bersama, dicari solusinya,” katanya.‎

Tentang keterlibatan masyarakat setempat dalam ketenagakerjaan di proyek yang akan dibangun, jika tidak terdapat sumber daya manusia yang sesuai kebutuhan, kan bisa dicari jalan keluar. 

"Misalnya yang dibutuhkan sarjana, tapi yang ada di sekitar sana hanya SMA. Kan bisa memberi bea siswa untuk anak berbakat,” katanya.

Suyud menegaskan, dalam penyusunan dokumen amdal sangat tidak mungkin penyusun melakukan kecurangan. Hal itu dikarena sebelum dokumen amdal itu diterbitkan harus melalui berbagai pengujuian dan penilaian oleh sejumlah pakar dibidang masing-masing.

Sementara Harsanto Nursadi, pakar hukum admintrasi negara pada intinya menyebutkan sosialisasi amdal tidak harus melibatkan seluruh masyarakat, melainkan cukup dengan azas keterwakilan. “Tidak mungin semua warga diundang dalam satu acara sosialisasi, tapi cukup dengan wakilnya saja,” katanya.
 
Misalnya dalam sistem kepemerintahan kepala desa, rt, rw dan tokoh masyarakat itu sudah mewakili masyarakat. “Kalau seorang kepala desa yang merupakan pilihan warga dianggap tidak bisa mewakili masyarakat ya jangan dipilih,” katanya. 

Sedangkan wakil pengamat, bisa diwakili oleh LSM atau lembaga lain. Kalau ada ketidak sesuaian dibicara dalam kesempatan selanjutnya. “Setuju atau tidak setuju kepala desa wajib menjelaskan kepada masyarakat apa yang tidak disetujui dan bagaimana solusinya,” kata Harsanto.
 
Sementara itu kuasa hukum Semen Indonesia Handarbeni Imam Arioso menjelaskan semua yang diungkapkan para saksi ahli sudah dilakukan PT Semen Indo nesia beberapa tahun lalu. 

"Karena itu kami menilai gugatan warga dalam kasus itu sudah kedaluwarsa," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015