Tangerang (Antara News) - PT Pertamina memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha terhadap 10 pangkalan elpiji dalam kurun waktu dua bulan 2015 karena terbukti melakukan pelanggaran.


Asisten Manajer Eksternal Relationship Marketing Operasional 3 PT Pertamin, Mila Suciani di Tangerang, Kamis, pelanggaran tersebut yakni menaikkan harga jual elpiji ukuran tiga kilogram dari ketetapan harga eceran tertinggi (HET), melakukan penimbunan dengan alasan stok kebutuhan, dan sebagainya.

Pangkalan yang diberikan sanksi tersebut, lanjut Mila, tersebar di berbagai daerah seperti halnya Depok, Bogor dan lainnya.

Oleh karena itu, Pertamina telah mengimbau setiap pangkalan dan agen untuk tidak menjual diatas harga yang telah ditetapkan.

Bila hal tersebut dilakukan, Pertamina akan mengambil tindakan dengan memberikan sanksi seperti halnya PHU.

Pemerintah Daerah dan Hiswana pun akan melakukan pengawasan. Peran serta masyarakat pun diharapkan lebih aktif bila menemukan adanya pangkalan yang menjual melebihi batas.

"Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi. Setiap pangkalan harus menempelkan harga jual. Bila harga jual tidak sesuai dengan harga yang tertera di spanduk atau papan informasi maka bisa melapor," ujarnya.

Mila menambahkan, jumlah agen dan pangkalan yang menjadi pengawasannnya yakni di Banten terdapat 156 agen dan 2,348 pangkalan.  DKI Jakarta terdapat 250 agen dengan 3.001 pangkalan. Lalu di Jawa Barat ada 697 agen dan 16.343 pangkalan.

Pada hari ini, Pertamina dan Hiswana melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan.

Ada sebanyak 560 tabung disediakan di setiap pangkalan dan serentak di laksanakan di lima wilayah Tangerang. Untuk satu tabung dijual dengan harga Rp16 ribu.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015