Serang (Antara News) - Salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Banten 2011/2012 senilai Rp7,6 miliar Siti Halimah mengembalikan uang Rp1 miliar secara 'cash' kepada majelis hakim serta empat buah sertifikat tanah, sebagai pengganti kerugian negara.


"Ini ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Kami mohon disaksikan oleh semuanya, khawatirnya ada yang kurang atau palsu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan tipikor Serang Jasden Purba usai sidang kasus korupsi dana hibah Banten dengan saksi Ratu Atut Chosiyah di Serang, Kamis.

Uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang sudah diikat, diserahkan langsung oleh terdakwa Siti Halimah kepada Majelis Hakim disaksikan oleh tim kuasa hukum para terdakwa. Kemudian beberapa ikat uang tersebut ditumpukkan diatas meja majelis hakim.

Salah seorang kuasa hukum terdakwa Agus Setiawan mengatakan, pengembalian uang Rp1 miliar dan empat sertifikat tanah tersebut, merupakan itikad baik dari kliennya sebagai bentuk pengganti dari kerugian negara dalam kasus tersebut.

Siti Halimah yang juga mantan bendahara pribadi Ratu Atut Chosiyah, merupakan salah satu dari tujuh orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Banten 2011/2012 senilai Rp7,6 miliar. Tujuh orang terdakwa masing-masing Zaenal Mutaqin (mantan Asda III Pemprov Banten), Wahyu Hidayat, Sutan Amali, Yudianto (kempatnya PNS Pemprov Banten), Dudi Setiadi (swasta), dan Siti Halimah (mantan bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), serta Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita).

Salah seorang terdakwa lainnya Sutan Amali mengakui bahwa pengaturan dan pemotongan dana hibah bukan perintah Gubernur Banten saat itu Ratu Atut Chosiyah.

"Pemotongan dana hibah itu murni inisiatif Asda III waktu itu Pak Zaenal Mutaqien. Pasti yang dilaporkan ke Ibu gubernur yang baik-baik saja dan menyampaikan tidak ada masalah," kata Sutan Amali saat diminta menanggapi kesaksian Ratu Atut Chosiyah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tiikor Serang Jasden Purba di Serang, Kamis.

Ia juga mengatakan bahwa dua kali pertemuan di aula rumah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat itu di jalan Bhayangkara 51 Kota Serang sekitar bulan Oktober 2010 untuk pengaturan hibah tersebut, adalah pertemuan atau rapat informal atas inisiatif ZM dan juga dihadiri para terdakwa. Sehingga pertemuan tersebut tidak diketahui atau tidak dilaporkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Sementara dalam kesaksian dalam persidangan kasus tersebut, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah ditanya terkait kebijakan pemberian hibah APBD Banten 2010/2011 yang melonjak. Majelis hakim juga menanyakan proses pengawasan penyaluran hibah tersebut oleh gubernur Banten saat itu selaku pimpinan dari SKPD yang menyalurkan dana hibah serta siapa yang harus bertanggung jawab jika ada penyalahgunaanya.    

"Proses pemberian hibah itu sudah didelegasikan kepada SKPD masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Secara teknis saya tidak mengetahui siapa dan lembaga apa penerimanya karena banyak," kata Ratu Atut Chosiyah dalam kesaksiannya dihadapan tujuh terdakwa dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,6 miliar.

 Atut juga mengatakan bahwa melonjaknya bantuan hibah pada saat itu tidak terkait dengan pelaksanaan Pilgub Banten, namun karena banyaknya usulan dari masyarakat dan untuk  evaluasi dari kinerja SKPD masing-masing selama lima tahun dalam kepemimpinannya sebagai gubernur.

"Hibah itu besar karena berdasarkan usulan serta kebutuhan untuk penyelenggaraan Pilgub seperti untuk KPU, Bawaslu dan keamanan. Adapun rencana saya mencalonkan waktu itu kebetulan saja," kata Atut saat ditanya majelis hakim terkait lonjakan bantuan hibah pada 2010/2011.        

Atut juga mengaku tidak mengetahui rapat tim hibah yang dilakukan para terdakwa dan dipimpin terdakwa ZM yang diselenggarakan di aula rumah saksi di Jalan Bhayangkara 51. Sebab saksi mengaku tidak selalu berada di rumah di Serang karena kadang-kadang tinggal di rumah di Jakarta.

Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah memberikan kesaksian sekitar 3,5 jam pada sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul  14.00 WIB.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasden Purba menghadirkan tujuh orang masing-masing Zaenal Mutaqin (mantan Asda III Pemprov Banten), Wahyu Hidayat, Sutan Amali, Yudianto (keempatnya PNS Pemprov Banten), Dudi Setiadi (swasta), dan Siti Halimah (mantan bendahara pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah), serta Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita).

Tujuh orang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyaluran dana hibah APBD Banten 2011/2012 sebesar Rp7,6 miliar kepada sejumalah lembaga fiktif. Dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi menyatakan, dana hibah yang disalurkan ke sejumlah lembaga fiktif tersebut, kemudian dipotong 90 persen oleh tim untuk kegiatan pemenangan Ratu Atut Chosiyah pada Pilgub Banten 2011.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015