Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengingatkan para kepala desa di wilayah itu agar mengelola Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.

"Dana Desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti program prioritas desa, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat desa melalui prosedur yang telah ditetapkan," ucapnya dalam Lokakarya Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Tangerang, Provinsi Banten, Senin.

Baca juga: Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang gelar bazar produk olahan ikan

Ia mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2022, ada tiga fokus prioritas penggunaan Dana Desa, diantaranya pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

"Maka dengan digelarnya workshop (lokakarya) evaluasi bertujuan untuk membuka wawasan dan pengetahuan para kepala desa di Kabupaten Tangerang tentang prioritas pembangunan dan penggunaan dana desa," katanya.

Pihaknya mengapresiasi langkah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang membangun Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa secara non-tunai sehingga pengelolaan keuangan Dana Desa.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten R. Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa, bagian tak terpisahkan dari seluruh kegiatan yang menggunakan dana itu harus direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.

"Dana Desa harus digunakan secara terarah, ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan berkeadilan bagi masyarakat desa," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022