Serang (AntaraBanten) - Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno mengaku belum menyiapkan calon Wakil Guberur Banten, jika nanti secara resmi diangkat menjadi gubernur definitif.


"Kita harus mengikuti mekanisme yang ada. Sampai hari ini kita belum dapat surat resmi, karena memang mekanisme pasti melalui Mendagri. Nah, setelah itu nanti kita wawancara lagi ya," katanya menanggapi kesiapannya menjadi Gubernur Banten usai bersilaturahim dengan media di Serang, Selasa.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memperberat hukuman Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dari empat menjadi tujuh tahun.

Rano mengatakan, setelah surat resmi penetapan sebagai Gubernur Banten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka proses selanjutnya adalah pelantikan oleh presiden.

"Langkah selanjutnya mungkin dilantik oleh presiden. Setelah itu, dalam waktu 30 hari harus sudah ada wakil," katanya

Oleh karena itu, ia mengaku belum memikirkan calon Wakil Gubernur Banten, karena ia juga belum menjadi Gubernur Banten yang definitif.

"Kita belum terpikirkan untuk wakil, nanti lah satu-satu ya," kata Rano.

Ia juga mengatakan, siap untuk melanjutkan berbagai program pembangunan di Banten yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang sebelumnya sudah disusun bersama dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dengan sisa jabatan kurang lebih dua tahun, ia mengaku siap bekerja maksimal bersama masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Banten.

"Tentunya, kita merasa prihatin atas putusan ini. Namun karena ini keputusan MA, kita harus ikuti," katanya.   

Sebelumnya, Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap, di Jakarta, Senin (23/2) membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Demikian juga dengan mantan Anggota DPR Susi Tur Andayani yang hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah.

Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar hingga hukumannya tetap seumur hidup.

Ia mengatakan putusan kasasi itu diputus tiga majelis yang berbeda terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, dan Mohamad Askin.

Krisna menjelaskan hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi.

Sebagaimana dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, merupakan perbuatan yang secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat, katanya.  

Di tingkat pertama, Gubernur Banten Ratu Atut non-aktif Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015