Tim Satuan Operasi Pengamanan Internal (Satopspatnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggencarkan pemberantasan narkotika di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) khususnya di wilayah Jawa.

Direktur Keamanan dan Ketertiban (Ditkamtib) Ditjenpas, Abdul Aris dalam keterangan yang diterima di Tangerang Senin mengatakan kegiatan ini mengacu pada Surat Perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban nomor : PAS. 5-KP.04.01-155 tahun 2022 tentang Kegiatan Satops Patnal Pas pada tanggal 19 -21 Agustus 2022  di Wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, tim Ditjenpas terus berkomitmen untuk melaksanakan tiga Kunci Pemasyarakatan Maju guna menjaga keadaan UPT agar tetap tertib, aman dan kondusif.

Dirinya berharap dengan dilakukan deteksi dini dan giat Satops Patnal menjadi bagian upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, pengoptimalan tugas dan fungsi pada P2U, penguatan integritas terhadap petugas Lapas serta mqelaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian.

“Kami Komitmen tiga Kunci Pemasyarakatan Maju harus tetap menjadi pedoman pelaksanaan tugas khususnya di pengamanan,” kata Abdul Aris.

Selain itu, menurutnya hal tersebut juga dilaksanakan adalah sebagai upaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi Register F  terhadap narapidana yang terbukti melanggar aturan, Memindahkan Narapidana yang positif mengkomsumsi Narkoba ke Nusakambangan, Melakukan Pemeriksaan terhadap pejabat struktural serta Evaluasi terhadap tamping.

“Tidak ada kata pembiaran bagi siapa saja yang terbukti menggunakan narkotika,” ujar mantan Kadivpas Jawa Barat ini.

Abdul Aris menambahkan bahwasannya berdasarkan hasil giat satopspatnal di salah satu UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat, yakni Lapas Kelas IIB Subang saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang terlarang yakni sabu dan ganja.

Menurut Koordinator Satopspatnal, Sohiburahman, kegiatan awalnya dilakukan pada pukul 18.45 WIB,  kemudian dilanjutkan dengan apel pembagian tim untuk penggeledahan target yang telah ditentukan di Lapas Kelas IIA Subang.

“Kegiatan satopspatnal ini merupakan salah satu upaya deteksi dini terhadap lapas dan rutan,” ujar dalam keterangan resminya

Hingga pada pukul, 20.00 WIB, dari hasil giat kegiatan razia kamar dan tes urine di Lapas Kelas IIA Subang didapatkan temuan berupa yakni dua paket ganja dengan bruto sebanyak 24,22 gram serta pipet kaca (alat hisap sabu)  sebanyak 52 buah Narapidana dinyatakan positif Metafetamin sebanyak 23 orang dari 33 orang sampel.

“Barang-barang tersebut langsung kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Sohibur.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Kepolisian guna mengungkap peredaran narkotika yang ada di lapas dan rutan.

Disisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Tommi Hendri, menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan satopspatnal di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas kelass IIB Subang.

“Hasil temuan tersebut akan kami evaluasi serta kami berikan hukuman bagi narapidana berupa pemindahan ke lapas nusakambangan serta bagi oknum lapas berupa hukuman disiplin,” tegasnya.

Turut hadir jajaran Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Petugas Lapas Indramayu dan Petugas Lapas Purwakarta.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022