Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka kurir S (65) serta barang bukti sabu seberat 2 kilogram di Pelabuhan Merak dengan menggunakan Bus Sumatra menuju Pulau Jawa.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menjelaskan berawal dari informasi  masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Wilayah pekan baru menuju Banten melalui jalur darat.

Baca juga: Kaukus muda Nahdliyyin Banten: Mahfud MD tepat jadi tokoh alternatif 2024

"Minggu (14/8/2022) Pukul 00.30 wib di depan pintu  masuk tol Merak - Jakarta. Petugas BNNP Banten melakukan penyelidikan bekerja sama dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten Pukul 00.30 WIB mengamankan tersangka kurir S (65)  warga Aceh didalam Bus angkutan umum jurusan Palembang - Jawa Barat beserta menyita barang bukti  2 bungkus Narkotika atau 2 kilogram jenis sabu dalam plastik teh warna hijau merek GUANYINWANG dari tas milik tersangka," ungkap Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung usai ungkap kasus narkotika di Kantor BNNP Banten, Jumat (19/8/2022).

Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka. Adapun barang bukti narkotika berasal di dari Sumatra menuju Jakarta.

"Barang bukti tersangka berupa satu tas merek Polo Sport, 2 kilogram sabu, dua unit handpone Nokia model TA - 1017 beserta simcard dan satu KTP milik tersangka serta
satu kartu ATM  BCA," terangnya.

Pasal yang di langgar pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2 kilogram dapat menyelamatkan 8.560 orang generasi penerus bangsa," tutup Hendri.

Pewarta: weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022