Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten belum mengeluarkan izin penambangan pasir terkait pelimpahan kewenangan sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk soal izin penambangan pasir dari kabupaten/kota ke provinsi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten Eko Palmadi di Serang, Senin mengatakan, terhambatnya persoalan izin penambangan pasir tersebut karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur soal pelimpahan kewenangan dari gubernur kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Banten untuk mengeluarkan izin tersebut.

"Sampai saat ini sudah ada sekitar 24 perusahaan yang mengajukan izin penambangan pasir laut, termasuk yang perpanjangan. Namun belum satupun dikeluarkan izinnya," kata Eko Palmadi.

Menurutnya, izin penambangan pasir laut tersebut disampaikan sejumlah perusahaan di Jakarta dan termasuk di Banten. Adapun lokasi untuk penambangan pasir laut tersebut berada di Pantai Utara Banten di wilayah Kabupaten Serang.

"Ada juga pengajuan izin penambangan pasir darat, sebagian besar di wilayaj Lebak. Belum ada yang dikeluarkan," kata Eko.

Eko juga mengaku tidak bisa memastikan berapa retribusi dan pajak yang masuk ke Pemprov Banten dari penambangan pasir tersebut, karena kewenangan retribusi dan pajak masih tetap berada di kabupaten/kota.

"Pemprov tidak mendapatkan retribusi dan pajak dari penambangan pasir karena masih di kabupaten/kota. Paling juga dari retribusi perizinan, itupun nilainya kecil," kata Eko.

Pihaknya mengaku tidak akan memberikan izin penambangan pasir jika dinilai akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Sehingga proses izin tersebut akan benar diseleksi dan diverifikasi dengan baik, agar tidak menimbulkan persoalan.

"Jika syaratnya sudah lengkap, kita verifikasi ke lapangan," katanya.

Eko mengatakan, persyaratan dalam pengajuan izin penambangan tersebut diantaranya 'Company Profile, NPWP, tenaga ahli, lokasi yang diminta dan sejumlah persyaratan lain.

"Kita juga akan minta perusahaan yang mengajukan izin itu membuat NPWP Banten. Sehingga pajaknya masuk ke Banten," kata Eko Palmadi.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015