Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan mengungkapkan masih menunggu rekomendasi tim ahli cagar budaya dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Banten terkait penetapan makam buyut jenggot jadi cagar budaya.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Budparman) Kota Tangerang Mugiya Wardhany di Tangerang Jumat dalam keterangannya pihak BPCB akan melakukan survey awal ke lokasi sebagai bagian dari proses penerbitan rekomendasi.
Baca juga: Pemkot Tangerang serahkan 1.046 sertifikat program PTSL pada warga
"Berdasarkan aturan, sebelum dilakukan penetapan oleh Kepala Daerah, harus ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, " kata Mugiya Wardhany dalam keterangannya.
Ia mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya sendiri merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang disyaratkan
"Karena memang perlu beberapa tahap makanya kita tunggu dulu aja hasil asesmen dari pihak balai dan tim Ahli Cagar Budaya," ujarnya.
Oleh karenanya, Mugiya meminta semua pihak untuk menahan diri sampai ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya BPCB Provinsi Banten. "Semua masih berproses, jadi mohon pengertiannya, " kata dia.
Mugi juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pelestarian Cagar Budaya Kota Tangerang. Dia berharap masyarakat juga ikut proaktif menjaga pelestarian situs cagar budaya yang sudah ada.
"Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang begitu terhadap pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang. Tentunya ini jadi kabar baik, dan mudah-mudahan ini tidak berhenti di sini. Karena butuh kerjasama dan kolaborasi untuk melestarikan cagar budaya yang ada," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Budparman) Kota Tangerang Mugiya Wardhany di Tangerang Jumat dalam keterangannya pihak BPCB akan melakukan survey awal ke lokasi sebagai bagian dari proses penerbitan rekomendasi.
Baca juga: Pemkot Tangerang serahkan 1.046 sertifikat program PTSL pada warga
"Berdasarkan aturan, sebelum dilakukan penetapan oleh Kepala Daerah, harus ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, " kata Mugiya Wardhany dalam keterangannya.
Ia mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya sendiri merupakan kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang disyaratkan
"Karena memang perlu beberapa tahap makanya kita tunggu dulu aja hasil asesmen dari pihak balai dan tim Ahli Cagar Budaya," ujarnya.
Oleh karenanya, Mugiya meminta semua pihak untuk menahan diri sampai ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya BPCB Provinsi Banten. "Semua masih berproses, jadi mohon pengertiannya, " kata dia.
Mugi juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pelestarian Cagar Budaya Kota Tangerang. Dia berharap masyarakat juga ikut proaktif menjaga pelestarian situs cagar budaya yang sudah ada.
"Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang begitu terhadap pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang. Tentunya ini jadi kabar baik, dan mudah-mudahan ini tidak berhenti di sini. Karena butuh kerjasama dan kolaborasi untuk melestarikan cagar budaya yang ada," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022