Serang (AntaraBanten) - Pemberlakuan tarif baru angkutan Antara Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Banten sudah berjalan efektif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tarif baru bagi 44 trayek AKDP di Banten yang diberlakukan 28 Januari 2014.

"Sejauh ini kami tidak menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat mengenai tarif AKDP yang diturunkan. Kami beranggapan itu, sudah dilaksanakan dengan efektif oleh perusahaan angkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten Refri Aroes di Serang, Minggu.

Refri mengatakan semenjak diberlakukan SK penurunan tarif angkutan tersebut, pihaknya bersama pihak terkait seperti Organda dan Direktorat Lalu-lintas Polda Banten, terus melakukan pengawasan supaya penurunan tarif tesebut dilaksanakan oleh perusahaan angkutan.

"Sejauh ini tidak ada masalah. Kalau memang tidak dilaksanakan penurunan tarif itu, pasti ada yang 'teriak'," katanya.

Pihaknya sudah mengimbau perusahaan angkutan AKDP melalui Organda, untuk memasang daftar tarif baru tersebut did alam kendaraan serta diupayakan untuk penggunaan tiket. Namun demikian, Dishub juga berharap dengan penurunan tarif, pelayanan angkutan kepada masyarakat tidak menurun.     

Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Surat keputusan (SK) gubernur tentang tarif baru 44 trayek angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), yang ditandatangani Plt Gubernur Banten Rano Karno. Penurunan tarif di Banten ditetapkan dengan jarak batas atas dan jarak batas bawah sesuai dengan AKDP jenis premium yang tarifnya disepakati turun sebesar 13,16 persen, dan AKDP jenis bahan bakar solar yang turun sebesar 8,57 persen. 

Penurunan tarif angkutan tersebut tersebut sebagai upaya penyesuaian dengan turunnya bahan bakar jenis premium menjadi Rp6.700 per liter dari sebelumnya Rp7.600 serta bahan bakar solar menjadi Rp6.500 dari sebelumnya Rp7.250 per liter.

Ketua Organda Banten Emus Mustagfirin mengatakan, pemberlakuan penyesuaian tarif untuk jenis angkuta umum AKDP di Banten sudah berjalan dengan baik dan sudah dipatuhi oleh pengelola angkutan umum. Begitu juga untuk angkutan dalam perkotaan, penurunan tarif yang sudah disepakati di tingkat kabupaten/kota juga sudah dijalankan dengan baik.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan ikut memantau. Ini demi kepentingan masyarakat umum, kami ikut bertanggung jawab agar semua berjalan dengan baik," kata Emus.

Ia mengatakan penurunan tarif AKDP jenis bahan bakar solar sebesar 8,57 persen, jika dibulatkan menjadi 10 persen. Sehingga jika dicontohkan tarif angkutan dari Serang-Pandeglang biasanya Rp10 ribu, setelah ada kebijakan penurunan 8.57 persen, maka tarif yang berlaku rata-rata dibulatkan menjadi Rp9.000.

 "Kami mencontohkan jika tarif biasa dari suatu daerah ke Serang Rp10 ribu. Karena turunnya 8,57 persen, maka bisa saja dibulatkan menjadi Rp9.000, turunnya sekitar Rp1.000,"kata Emus.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015