Jakarta ((Antara News) - Kuasa hukum PT Semen Indonesia Handarbeni Imam Arioso mengatakan keterangan saksi-saksi dalam sidang gugatan PTUN Jawa Tengah terkait pembangunan pabrik semen di Rembang justru mempertegas bahwa mereka mengetahui adanya sosialisasi Amdal.


"Keterangan saksi yang diajukan penggugat tidak didukung bukti kuat dan justru mempertegas bahwa proses penerbitan Amdal yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah sudah sesuai aturan yang berlaku," kata Handarbeni di Jakarta, Kamis, saat menjelaskan sidang lanjutan gugatan Amdal pabrik semen di Rembang Jawa Tengah.

Menurut Handarbeni, seluruh keterangan saksi, yakni: Sumarno, Suwater dan Sukinah, ketiganya warga Tegaldowo, justru dinilai mempertegas bahwa proses Amdal telah dilaksanakan Semen Indonesia dan Pemprov Jawa Tengah secara proper. Salah satunya tentang adanya sosialisasi terhadap warga yang dilakukan Semen Indonesia.   

"Dalam kesaksiannya, para saksi mengenal warga yang hadir di acara sosialisasi yang digelar di sejumlah desa. Hal itu membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut memang ada," ujar Handarben 

Untuk kegiatan sosialisasi, Handarbeni memiliki sejumlah bukti berupa absensi dan foto kegiatan sosialisasi yang dihadiri camat, dan kepala desa. ¿Hal itu mematahkan tuduhan bahwa Amdal yang terbitkan Pemprov Jateng, tanpa melalui proses sosialisasi terlebih dahulu.    

Terkait keberadaan ponor (situ resapan air) serta sejumlah gua dan sumber mata air disekitar lokasi pabrik, ternyata menurut kesaksian salah satu saksi yaitu Suwater, bersumber dari lembaga yang menurut Handarbeni sangat tidak kredibel.

"Setelah kami teliti dua kembaga yang menyatakan adanya ponor  sangat diragukan keabsahannya dan validitas penelitiannya. Bukan dari lembaga yang kredibel dalam melakukan penelitian," tegas Handarbeni.

Dalam persidangan, juga terkuak fakta bahwa warga yang menolak pabrik semen sering diundang untuk menghadiri pertemuan dengan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK). Menurut saksi lainnya, Sukinah, pertemuan yang diadakan  minimal sekali sebulan itu dilakukan di rumah warga yg menolak pabrik semen secara bergiliran.

"Kami akan buktikan bahwa keterangan para saksi tersebut bertentangan dengan materi gugatan terhadap Amdal yang diterbitkan Pemprov Jateng. Kami juga akan buktikan bahwa seluruh proses penerbitan Amdal untuk Semen Indonesia telah dilakukan melalui proses yang benar," kata Handarbeni

Sidang gugatan terhadap Amdal yang diterbitkan Pemprov Jateng akan dilanjutkan pekan depan. 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015