Pengacara OC Kaligis mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai PT Asuransi Jiwasraya karena tidak membayar uang tabungan yang disimpan sebesar Rp23,6 milyar pada perusahaan BUMN itu.
"Itu hasil keringat dan tabungan saya yang bekerja sebagai pengacara selama 56 tahun, maka perlu dikembalikan," kata Kaligis di Jakarta, Jumat.
Kaligis mengatakan kasus ini sekitar pertengah tahun 2018, dia menabung di Bank BTN (BUMN) sekitar Rp25 milyar, kemudian memindahnukukan ke Jiwasraya karena sama-sama perusahaan plat merah.
Namun kemudian Jiwasraya menawarkan program "Protection Plan" melalui BTN yang agen pemasaran.
Kaligis akhirnya setuju memindahkan tabungan atas tiga rekening yakni Yenny Octarina Misnan dan bendahara Aryani Novitasari serta dirinya.
Menurut dia, tawaran "Protection Plan" Jiwasraya karena ada jaminan tabungan aman dipindahkan yang dilindungi UU.
Pada UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian bahwa tawaran "Protection Plan" merupakan jaminan kepastian hukum bagi setiap nasabah yang menabung di Jiwasraya.
"Sejak saat itu saya telah berupaya untuk meminta kembali uang tabungan tapi tidak berhasil walau telah beberapa kali menyurati petinggi Bank BTN, Jiwasraya dan Menteri BUMN," katanya.
Bahkan telah ditempuh jalur hukum melalui pengadilan, tapi saat mediasi kuasa hukum BTN dan Jiwasraya selalu mengulur waktu, sehingga akhir dalam putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kaligis menang dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 8 Juli 2021, bahwa Jiwasraya harus membayar Rp23,6 milyar dan denda keterlambatan setiap bulan sebesar 1 persen.
Dia menambahkan, putusan PN itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dengan perkara No.176/Pdt/2022/PT. DKI tertanggal 26 April 2020.
Pihaknya meminta kepada petinggi Jiwasraya melalui Presiden Joko Widodo untuk mentaati hukum dengan membayar uang tabungan itu.
Sebelum putusan pengadilan itu, petinggi Jiwasraya berulangkali memaksa untuk menerima pengembalian uang tabungan hanya 60 persen dengan cicilan lima tahun tanpa bunga, maka tawaran itu ditolak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Itu hasil keringat dan tabungan saya yang bekerja sebagai pengacara selama 56 tahun, maka perlu dikembalikan," kata Kaligis di Jakarta, Jumat.
Kaligis mengatakan kasus ini sekitar pertengah tahun 2018, dia menabung di Bank BTN (BUMN) sekitar Rp25 milyar, kemudian memindahnukukan ke Jiwasraya karena sama-sama perusahaan plat merah.
Namun kemudian Jiwasraya menawarkan program "Protection Plan" melalui BTN yang agen pemasaran.
Kaligis akhirnya setuju memindahkan tabungan atas tiga rekening yakni Yenny Octarina Misnan dan bendahara Aryani Novitasari serta dirinya.
Menurut dia, tawaran "Protection Plan" Jiwasraya karena ada jaminan tabungan aman dipindahkan yang dilindungi UU.
Pada UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian bahwa tawaran "Protection Plan" merupakan jaminan kepastian hukum bagi setiap nasabah yang menabung di Jiwasraya.
"Sejak saat itu saya telah berupaya untuk meminta kembali uang tabungan tapi tidak berhasil walau telah beberapa kali menyurati petinggi Bank BTN, Jiwasraya dan Menteri BUMN," katanya.
Bahkan telah ditempuh jalur hukum melalui pengadilan, tapi saat mediasi kuasa hukum BTN dan Jiwasraya selalu mengulur waktu, sehingga akhir dalam putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kaligis menang dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst tanggal 8 Juli 2021, bahwa Jiwasraya harus membayar Rp23,6 milyar dan denda keterlambatan setiap bulan sebesar 1 persen.
Dia menambahkan, putusan PN itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dengan perkara No.176/Pdt/2022/PT. DKI tertanggal 26 April 2020.
Pihaknya meminta kepada petinggi Jiwasraya melalui Presiden Joko Widodo untuk mentaati hukum dengan membayar uang tabungan itu.
Sebelum putusan pengadilan itu, petinggi Jiwasraya berulangkali memaksa untuk menerima pengembalian uang tabungan hanya 60 persen dengan cicilan lima tahun tanpa bunga, maka tawaran itu ditolak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022