Tangerang (AntaraBanten) - Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan penolakan grasi oleh pemerintah dilakukan untuk membuat jera kepada pelaku pengedar narkotika.

"Presiden akan tetap menolak permohonan grasi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Ini sebagai bentuk efek jera," kata Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno ditemui usai pemusnahan barang bukti narkotika di kawasan Bandara Soekarno - Hatta, Selasa.

Langkah selanjutnya yakni mempercepat proses hukum bagi tersangka lainnya, termasuk yang sudah "inkracht". Hal ini untuk memberikan kepastian hukum.

Sebab, Presiden Joko Widodo telah menegaskan untuk memerangi narkotika dan mencanangkan bebas narkotika.   

"Jadi, proses hukumnya nanti akan dipercepat. Sehingga, penggedar tidak lagi bisa masuk ke Indonesia karena hukuman yang diterapkan sangat tegas," ujarnya.

Kemudian, bagi pengguna narkotika, pemerintah akan melakukan proses rehabilitasi. Sehingga, antara pengedar dan pengguna akan dibedakan.

Penegak hukum pun diperkuat integritasnya melalui kerjasama sehingga pemberantasan narkotika akan lebih fokus.

"Kita akan terus melakukan upaya untuk memberantas narkotika. Melalui kerjasama semua penegak hukum dan pemberian hukuman," tegasnya.

Kepala BNN. Anang Iskandar, mengatakan, pemberian hukuman mati merupakan langkah yang tepat karena akan membuat jera para penggedar narkotika.

Apalagi, dengan adanya tangkapan sebanyak delapan kuintal yang coba diselundupkan melalui jalur laut oleh jaringan Internasional Hongkong.

"Tenggang waktu untuk memberikan hukuman pun jangan terlalu lama. Karena, Indonesia telah menjadi pasar peredaran narkotika di Asia," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015